Terungkap di Sidang, 8 Oknum Polres Padang Sidempuan Ditangkap di Markas Poldasu

Rabu, 18 November 2020 / 20.28

Sidang 8 oknum Polres Padang Sidempuan di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Sidang lanjutan 8 personil Polres Kota Padang Sidempuan yang didakwa Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap dari Kejaksaan Tinggi Sumut menguasai 19 karung ganja berat 327 kg kembali digelar di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/11/2020).

Sidang beragendakan pemeriksaan keterangan dua saksi dari personil polisi Ditresnarkoba Polda Sumut, berlangsung alot. Dua saksi yakni, Bengsen Gultom dan Arjuna yang mengaku ikut menangkap para terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesaksiannya, mereka melakukan penangkapan terhadap 8 anggota Polres Kota Padang Sidempuan didepan Kantor Ditnarkoba Poldasu tanggal 9 Maret 2020 sekira pukul 13.30 wib.

Selanjutnya, barang bukti 327 kg didalam 19 karung disita oleh tim, untuk ditindak lanjuti. Kemudian besoknya tim menangkap warga sipil bernama Heriyanto alias Gaya dan diboyong ke komando untuk diproses lebih lanjut. 

Dikatakan saksi, semua tersangka diserahkan langsung ke penyidik Aiptu Sirait untuk diproses lebih lanjut. "Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa dan barang bukti diserahkan ke penyedik,"jelas saksi kepada Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Sagala.

Namun ketika Majelis Hakim memberi kesempatan bertanya kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa Salman Alfarizi Simanjuntak, suasana sidang yang awal tenang, seketika berubah. Soalnya pertanyaan yang dilontarkan oleh Penasehat Hukum (PH) para terdakwa membuat saksi terlihat panik.

"Terkait penangkapan didepan Kantor Ditnarkoba, apakah saksi nampak dan ikut melakukan penangkapan," tanya PH terdakwa

Sebelum menjawab pertanyaan PH terdakwa, kedua saksi sempat bertatapan saling lirik, lalu membenarkan para terdakwa personil Polres Padang Sidimpuan ditangkap bersama barang bukti 19 karung narkoba jenis ganja oleh personil Ditres Narkoba Poldasu di halaman kantor Ditres Narkoba Poldasu

"Ya benar para terdakwa Personil Polres Padang Sidimpuan ditangkap  bersama barang bukti (BB) dihalaman Ditres Narkoba Polda Sumut,"kata saksi.

PH para terdakwa kembali mengulang pertanyaan serupa secara bergantian, terkait para terdakwa dan barang bukti, apakah benar ditangkap di depan kantor Ditres Narkoba Polda Sumut.

Tampak saksi mulai kebingungan, namun tetap membenarkan penangkapan tersebut.

Kembali ditanya, kalau begitu apakah saksi memang langsung melihat dan ikut menangkap para terdakwa ke delapan personil polisi dari Sat Narkoba Polres Padang Sidimpuan yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Poldasu

Menjawab pertanyaan PH para terdakwa, saksi polisi tetap kukuh mengatakan kalau para terdakwa dan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 327 kilogram itu memang ditangkap oleh personil Ditres Narkoba Polda Sumut di halaman kantor Ditres Narkoba Polda Sumut.

"Terdakwa dan barang bukti itu memang ditangkap di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut, memang saya melihat penangkapan terdakwa dan penyitaan barang bukti di depan Ditres Narkoba Poldasu," jawab saksi polisi.

"Apakah polisi bisa menangkap orang membawa narkoba tanpa ada surat izin?"tanya PH para terdakwa lagi.

"Kami selalu membawa surat izin jadi gak perlu minta izin lagi," terang saksi Bengseng Gultom pada PH terdakwa. 

Kemudian hakim ketua Jarihat Sagala menerangkan pada PH para terdakwa,  maslah surat penangkapan gak perlu ditanya pak penasehat hukum, lihat aja KUHAP. 

Selanjutnya Majelis Hakim yang merasa heran dengan keterangan saksi polisi, lalu bertanya, untuk apa petugas polisi dari Sat narkoba polres Padang Sidempuan membawa narkoba jenis ganja ke Poldasu dan kenapa pula ditangkap.

"Kenapa ditangkap petugas polisi dari Sat narkoba Polres Padang Sidempuan membawa narkoba jenis ganja ke poldasu. Kan mereka juga polisi. Kalaupun benar para terdakwa ditangkap di halam Ditres Narkoba Poldasu. Apakah mungkin mereka berani membawa ganja sebanyak itu jika tidak ada yang menyuruhnya ,"tanya Majelis Hakim merasa heran sembari mengaku bingung dengan keterangan saksi.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Saksi Bengseng mengatakan tidak tau siapa yang menyuruh. "Soal penangkapan itu, kami dapat perintah dari pimpinan yang mulia, namanya perintah kami jalankan," jelas saksi. 

Selepas itu, PH para terdakwa kembali menanyakan pada saksi apakah saksi mengetahui kalau barang bukti temuan 19 karung ganja itu sudah di pres relis (dipaparkan) di Polres Padang Sidempuan?

"Apakah saksi- saksi mengetahui kalau barang bukti temuan 19 karung ganja sudah di pres relis (dipaparkan) di Polres Padang Sidempuan?" tanya PH terdakwa kembali. 

Mendengar pertanyaan PH para terdakwa, saksi kembali bingung dan senak terdiam, bahkan terlihat gugup, seraya mengatakan tidak tahu. "Tidak tau, saya tidak tau kalau soal itu, kasusnya telah dipres reliskan (dipaparkan)," kata saksi polisi menjawab pertanyaan PH terdakwa dihadapan majelis hakim dan JPU.

"Jadi apa benar saksi tidak tau kalau barang bukti temuan 19 karung ganja itu, sudah di pres relis (dipaparkan) di Polres Padang Sidempuan, benar kah saksi memang tidak tau,"tanya PH para terdakwa kembali menegaskan. Saksipun menjawab tidak tau.

Usai mendengarkan keterangan dua saksi polisi, sebelum sidang berakhir 
majelis hakim meminta tanggapan para terdakwa. "Bagaimana terdakwa apakah benar keterangan kedua saksi ini dan saksi mengaku ikut menangkap kalian," tanya majelis hakim meminta tanggapan para terdakwa.

Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim para terdakwa membantah, karena keterangan saksi bertolak belakang dengan apa yang terjadi. Bahkan para terdakwa mengaku kalau mereka tidak kenal dan tidak melihat para saksi- saksi pada peristiwa itu. "Semua keterangan saksi itu tidak benar," bilang para terdakwa dari seberang layar monitor dalam persidangan.

Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu depan untuk memberi kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi- saksi lainnya. 

Sementara mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, kedelapan terdakwa oknum petugas Polres Padangsidimpuan yakni Maratua Pandapotan (selaku Kanit Res Narkoba), Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata.

Brigadir Antoni Preddi, Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik, serta Briptu Rory Miryam Sihite. Sedangkan seorang terdakwa warga sipil, Heriyanto alias Gaya.

Namun setahu bagaimana, terdakwa Bripka Witno Suwito membuat skenario seolah ganja yang baru mereka amankan pada 2 lokasi berbeda tersebut tidak bertuan. Tidak mau debat kusir, terdakwa Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba pun mengalah.

Sebanyak 15 karung berisi daun ganja kering tersebut mereka masukkan ke dalam mobil Daihatsu Terios. Lalu empat karung lainnya ke dalam mobil Honda Jazz. Kemudian terdakwa Maratua memberikan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan seolah tersangkanya berhasil kabur. (put)
Komentar Anda

Terkini