Kasus Pembelian MTN Bank Sumut, Maulana dan Andri Dibuikan 10 Tahun

Jumat, 13 November 2020 / 02.38

Kedua terdakwa kasus pembelian MTN oleh Bank Sumut mengikuti sidang secara virtual di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Setelah dituntut selama 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya Mantan Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis dan Direktur Capital Market MNC Sekuritas, 

Andri Irvandi pada Rabu (11/11/2020) malam divonis Majelis Hakim, masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan Majelis Hakim diketuai Sri Wahyuni bersama 4 orang hakim anggota juga menghukum terdakwa Maulana Akhyar membayar uang pengganti (UP) Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Andri Irvandi dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp1,2 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara berkelanjutan terbukti bersalah tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Bank Sumut.

Majelis hakim sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut Robertson dan Hendri Sipahutar bahwa dakwaan primair pertama, diyakini kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 5 Ayat (1) UU TPPU.

Namun Majelis Hakim, berkeyakinan kerugian keuangan negara dalam penjualan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada PT Bank Sumut, melalui broker (aranger) MNC Sekuritas bukan Rp202 miliar. Melainkan sebesar Rp147 miliar.

Fakta hukum lainnya terungkap di persidangan, yang diuntungkan dalam perkara tersebut adalah PT SNP. Perusahaan pemilik MTN itu juga gagal bayar kewajibannya kepada PT Bank Sumut.

Lebih Ringan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan tim JPU. Sebab kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

UP terdakwa Maulana Akhyar Lubis sebesar Rp514 juta subsidair 9 tahun penjara. Sedangkan UP untuk terdakwa Andri Irvandi sebesar Rp1,2 miliar lebih subsidair 9 tahun penjara. 

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik tim JPU maupun tim PH kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

PH Kecewa

"Kami menghormati putusan majelis hakim sekaligus kecewa karena pendapat para ahli yang dihadirkan di persidangan tidak dipertimbangkan. Nantilah. Kami koordinasi dulu dengan klien kami apakah terima atau banding," kata Eva Nora, PH terdakwa Maulana Akhyar Lubis ketika ditanya usai persidangan. 

Kecewa karena fakta di persidangan, ahli audit kerugian keuangan negara (Ferry Makawimbang, red) bukan yang berkompeten. Suatu peraturan yang tidak diatur sanksi pidana maka tidak bisa dipidana. 

Terpisah, hal senada juga diungkapkan Mathilda didampingi Udhin Wibowo selaku PH terdakwa Andri Irvandi. Perkara jual beli MTN milik PT SNP oleh Bank Sumut dinilai prematur. Karena tidak jelas berapa angka kerugian keuangan negaranya. 

Udhin Wibowo. anggota tim PH terdakwa Andri Irvandi menambahkan, seharusnya yang lebih dulu diselesaikan adalah perkara perdatanya (gugatan PT Bank Sumut kepada PT SNP yang gagal bayar, red).

"Kita semua belum tau berapa nantinya PT SNP membayarkan kewajibannya kepada PT Bank Sumut. Faktanya sampai saat ini belum ada kepastian berapa uang Bank Sumut tidak kembali," pungkasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini