Puluhan Warga Manuk Mulia Tigapanah Desak Polres Karo Tangkap Pelaku Perusakan Lahan

Senin, 30 November 2020 / 17.05

Warga Manuk Mulia Tigapanah melakukan aksi ke Polres Karo terkait kasus perusakan lahan.

KARO, KLIKMETRO - Puluhan Warga Desa Manuk Mulia Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo menuntut keadilan ke Mapolres Karo atas perusakan tanaman milik mereka pada Senin (30/11/2020) pukul 11.30 WIB. Dengan Alas hak Sertifikat asli dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Karo, keluarga pemilik lahan seluas kurang lebih 3 Ha menuntut keadilan ke pihak Polres Karo yang menurutnya terkesan misterius. 

Salah satu ahli waris Lompoh Br Perangin angin (48) mengaku bahwa pengaduan mereka sudah dua bulan yang lalu, namun sampai sekarang belum ada prosesnya oleh polres Tanah Karo. 

"SP2HP pun baru Minggu malam kami terima. Kami sudah cukup sabar, aturan kami ikuti. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, seharusnya tanaman yang dirusak sudah masa panen. Kurang lebih 2 Ha lahan yang isinya tanaman cabe, jagung, kol, kopi, berumur satu tahun dan lima tahun. Kerugian kami sudah cukup banyak. Dan sekarang kami sudah tidak punya modal lagi,"ucapnya.

Merespon keluhan korban perusakan warga Desa Manuk Mulia beberapa perwakilan dipanggil juru periksa, untuk dilakukan gelar perkara.

Zamaleka Perangin-angin (41) salah satu keluarga yang melapor mengatakan, pihaknya meminta keadilan ke Polres terkait pengerusakan lahan seluas lebih kurang 2 hektar. Lahan tersebut merupakan warisan bapak dari alm. Ninta Perangin angin.

"Saya tau siapa yang rusak inisial ( AP) dan (TS) yang juga masih saudara kami dan masih berkeliaran. Kami telah melaporkan kejadian ini dan telah diterima polres Tanah Karo dengan nomor pengaduan STTLP/685/IX/2020/RES.T. KARO, atas nama Zamaleka Perangin Angin. Perusakan tanaman dilakukan pada tanggal ( 14/09 ) lalu. Kami sudah lebih dua bulan mengadu sampai sekarang belum ada tersangka, dari pengaduan resmi sekitar tanggal ( 21/09 ). Kami mengadu langsung ke polres karena di Polsek Tigapanah kemarin tidak diterima. Kami ahli waris 5 bersaudara, kalau kami salah kami siap di proses secara hukum. kami di terima Kanit tipiter, tetap tidak ada kejelasan," ujarnya kecewa.

Kanit Tipiter Aiptu Antoni Ginting selaku penyidik saat dikonfirmasi tim media melalui seluler pukul 14.29 WIB usai pemeriksaan mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. "Keterlambatan kemarin karena kita butuh bukti bukti baru. Kita terus proses kasus ini sampai tuntas," ujar Antoni. 

Kuasa hukum pelapor Irwan Ferdinanta Tarigan SH ( 28), dari Lembaga Bantuan Hukum DPD Ikatan Pemuda Karya ( IPK) mengatakan akan terus berupaya memperjuangkan hak - hak pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Pada laporan pengaduan sudah kita lengkapi dengan sertifikat kepemilikan tanah, dan sangat berharap agar pengaduan ini segera diproses," ujar Irwan. (erwin)


Komentar Anda

Terkini