Kasus Korupsi Rp346 Juta Mantan Bupati Tapteng, Saksi: Kas Kwarcab Kosong

Sabtu, 19 Desember 2020 / 01.02

Sidang virtual kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tapteng H Sukran Jamilan Tanjung di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/12/2020).

MEDAN, KLIKMETRO - Sidang perkara korupsi Rp346 juta dengan terdakwa mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), H Sukran Jamilan Tanjung (53) yang juga sebagai Ketua Pramuka Kwarcab Kabupaten Tapteng kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (17/12/2020) petang.

Dalam kesaksiannya, Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Tapteng Frins Tambunan selaku Wakil Ketua Kwarcab Kabupaten Tapteng periode 2011-2016 mengatakan, bahwa Kas Kwarcab Tapteng nihil alias kosong.

"Ketika itu H Sukran Jamilan Tanjung sebagai Ketua Pramuka Kwarcab Kabupaten Tapteng, yang juga menjabat sebagai Bupati bahwa Kas Kwarcab Tapteng nihil alias kosong," ungkap Frins Tambunan memaparkan kesaksiannya. 

Kepada majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno, Frins Tambunan menjelaskan, bahwa ketika menerima kepengurusan periode 2011-2016 kepada pengurus baru 2016-2021, kas Kwarcab dalam keadaan kosong.

Ketika dikonfrontir, terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan mempertanyakan kapasitas saksi sebagai Wakil Ketua Pengurus Kwarcab Kabupaten Tapteng.
Saksi menimpali, karena tidak ada utusan dari unsur pengurus ranting, pengurus Gerakan Pramuka Kwarda Provinsi Sumut kemudian menunjuknya sebagai Wakil Ketua.

"Nanti lah soal itu. Persidangan ini perkara korupsi, Pak. Ada kira-kira yang lain mau disampaikan atas keterangan saksi ini?" timpal Bambang dan dijawab terdakwa, cukup.

Saksi lainnya, Fadlan Siregar selaku Wakil Sekretaris II 2011-2016 menerangkan, pernah melihat saksi M Asirin Lubis selaku Sekretaris Gerakan Pramuka Kwarcab Tapteng menemui terdakwa di ruang kerja bupati.

Sementara saksi M Asirin yang dihadirkan JPU dari Kejari Sibolga Kartijo Tamba secara virtual menerangkan, sebelumnya ada memegang buku rekening berikut stempel kepengurusan Kwarcab Kabupaten Tapteng periode 2011-2016.

"Saya dipaksa yang mulia menyerahkan buku tabungan kwarcab sama stempel kepada pengurus baru," kata saksi.
Ketika ditanya hakim ketua apakah saksi sebagai sekretaris kwarcab pernah mempertanyakan tentang beberapa kegiatan tidak dilaksanakan. M Asirin mengakui tidak berani.

"Mana saya berani yang mulia. Dia (terdakwa Sukran, red) kan bupati," ujarnya.

Saksi lainnya, Johannes Barasa selaku pembina putra gugus depan Sekolah Dasar (SD) juga dihadirkan secara virtual menerangkan, belakangan tahu ketika penyidik menunjukkan ada namanya seolah mengikuti berbagai kegiatan pramuka.

"Ada nama saya dan tanda tangan serta mendapat biaya. Tapi itu bukan tanda tangan saya yang mulia. Ada memang dilaksanakan kegiatan ketika Jambore tingkat Sumut dan nasional," sebutnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim mengundurkan persidangan, Senin depan (21/12/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari JPU.

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa H Sukran Jamilan Tanjung bersama Sekretaris  Kwarcab Tapteng M Asirin Lubis mencairkan sejumlah dana hibah. Namun beberapa kegiatan pramuka tidak dilaksanakan pada 2012 hingga 2015.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara Rp364.482.000.
Mantan orang nomor satu di Pemkab Tapteng tersebut dijerat pidana Pasal  2 ayat (1)  jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana Jo Pasal 64  ayat (1) ke-1  KUHPidana. Subsidair, Pasal 3  jo Pasal 18 ayat (1) UU UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (put)
Komentar Anda

Terkini