Kasus Penebangan Pohon 'Jalan di Tempat', PH Desak Polsek Bosar Maligas Gelar Perkara

Selasa, 08 Desember 2020 / 14.23

Juwanda Natali didampingi Indra Kesuma Damanik SH MH dan Rahman Hidayat Lubis SH.

MEDAN, KLIKMETRO - Sudah 3 bulan kasus penebangan pohon di lahan milik Juwanda Natali (27) ditangani oleh Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun. Namun hingga kini kasus tersebut seolah jalan di tempat. Padahal sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi ditambah lagi bukti surat kepemilikan tanah.

Warga Huta I, Talun Saragih, Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, merasa dirugikan oleh RA dan ayahnya berinisial P yang sudah melakukan penebangan pohon di lahan perkebunan miliknya. Kendati RA merupakan pihak penyewa lahannya, namun penebangan pohon-pohon keras dinilai korban sangat merugikan dirinya. 

"Kerugian saya berkisar Rp 7.700.000,- atas penebangan lima pohon di lahan yang saya sewakan,"kata Juwanda yang ditemui wartawan di Medan, Senin (7/12/2020).

Juwanda mengakui, lahan miliknya seluas 34 rante disewakan selama 6 tahun oleh RA seharga Rp 40 juta. Dimulai dari 21 Oktober 2019 hingga 21 Oktober 2025. "Lahan saya itu tanaman buah sawit dan memiliki sejumlah pohon keras, seperti mangga, bira-bira dan melinjo. Saya hanya menyewakan lahan beserta isinya, tapi tidak ada di perjanjian pohon-pohon untuk ditebang,''kata Juwanda yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Indra Kesuma Damanik SH MH dan Rahman Hidayat Lubis SH.

Juwanda mengakui, ketika itu ada tugas kerja keluar kota. Dia lalu mengambil keputusan menyewakan lahan yang merupakan warisan dari orangtuanya, kemudian beranjak keluar kota. Hampir setahun tugas di luar kota, Juwanda kembali ke kampung. Sontak dia terkejut mendapati pohon-pohon di lahannya sudah ditebang. 

"Saya hanya menyewa lahan dan tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk menebang pohon di atas tanah milik peninggalan orangtua saya. Sebelum masalah ini saya laporkan ke polisi, sudah beberapa kali kami dimediasikan dan tak ada hasil. Makanya saya serahkan kekepolisian,"sebut Juwanda.

Berharap mendapat keadilan, korban melapor ke Polsek Bosar Maligas dengan Nomor STPL/73/IX/2020/SU/SIMAL/Sek Bosar tertanggal 2 September.  Namun hingga saat ini kasus Juwanda seolah 'tidur'. Padahal sejumlah saksi dan beberapa alat bukti surat tanah telah dihadirkan Juwanda sebagai alat bukti, tapi tak juga mengarah ke tersangka yang dilaporkan korban.

Melalui PH nya, Juwanda telah beberapa kali melayangkan surat tentang permintaan SP2HP dan Surat Mohon Tindak Lanjut atas Laporan Juwanda.

"Kami mengharapkan adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi pelapor yang merupakan korban atas perkara ini. Kami mengharapkan agar pihak Polsek Bosar Maligas transparan dan komunikatif terhadap pelapor dengan mengirimkan SP2HP secara berkala sebagaimana diamanahkan oleh peraturan Kapolri,"kata Indra Kesuma Damanik.

Dia menambahkan, pihaknya sudah memberikan surat kepemilikan tanah dan juga sudah memenuhi unsur-unsur pidana, baik itu memberikan saksi maupun bukti. "Tapi sampai sekarang tak ada perkembangan, SP2HP yang kita terima jawabannya normatif. Kasus ini lebih condong melanggar pasal 406 KUHAP, perusakan,"kata Indra Kesuma Damanik. 

PH Juwanda mengatakan bahwa dirinya selalu mempertanyakan tentang Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada Penyidik Pembantu Polsek  Bosar Maligas tetapi jawaban yang diterimanya tidak sesuai dengan tingkat tindak pidana yang kategori ringan dan beberapa alat bukti dan beberapa saksi yang telah dihadirkan. 

"Kita resah dengan profesionalitas Polsek Bosar Maligas, karena tak ada kepastian hukum dari laporan Juwanda Natali. Kita butuh kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Kita juga sudah memenuhi prosedur dan unsur untuk menguatkan laporan, termasuk menyediakan saksi. Oleh sebab itu kami telah meminta untuk dilakukannya gelar perkara dengan memperhitungkan seluruh alat bukti dan saksi yang kami hadirkan. Nah sekarang tugas polisi lah yang harus kita ketahui, sampai sekarang kasus ini seolah mengambang,"kata Indra.

Terpisah, Kapolsek Bosar Maligas AKP August B. Manihuruk melalui Kanit Reskrim Ipda Fritsel G Sitohang yang dikonfirmasi wartawan via pesan Whatsapp menyebutkan, pihaknya tetap memberitahukan ke pelapor terkait kasus tersebut. "Masih kita lakukan tahap penyelidikan,''jawabnya melalui pesan Whatsapp.

Ditanya mengapa belum ada penetapan tersangka, meski pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan saksi dan bukti. Kanitreskrim ini tak mau lagi menjawab. (mar)

Komentar Anda

Terkini