Miliki 70 Gram Sabu dan 92 Pil Ekstasi, Sepasang Kekasih Dipidana 10 Tahun

Jumat, 11 Desember 2020 / 12.35

Sidang online kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan. 

MEDAN, KLIKMETRO - Juliani Alias Yuli (19) dan teman prianya Billy Tismar Ginting (34) terdakwa perkara narkoba jenis sabu 70 gram dan 92 butir pil ekstasi masing-masing divonis 10 tahun penjara dalam persidangan virtual, Kamis (10/12/2020) di ruang sidang Cakra 6 PN Medan .

Selain itu dalam nota putusannya majelis hakim diketuai Riana Pohan juga menghukum keduanya membayar denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.

Pada persidangan itu majelis hakim sependapat dengan JPU Flowrin Harahap yang mana kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah menguasai narkotika Golongan I jenis sabu seberat 70 gram, dan pil ekstasi sebanyak 92 butit," sebut
Riana Pohan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, kedua terdakwa mengatakan menerima vonis masing-masing 10 tahun penjara tersebut.

Dikatakan majelis hakim, bahwa vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Flowrin Harahap pada persidangan sebelumnya JPU
menuntut agar terdakwa Yuli dipidana 13 tahun penjara. Sedangkan teman prianya, Billy 14 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 milyar dengan subsidair 6 bulan penjara.

"Sebelumnya terdakwa Yuli dituntut 13 tahun penjara, sedangkan teman prianya, Billy 14 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 Milyar dengan subsidair 6 bulan penjara,"pungkas majelis hakim

Dalam dakwaan diuraikan, Jumat (13/3/ 2020) tim petugas dari Ditres Narkoba Poldasu sedang melakukan pengintaian ke rumah terdakwa Billy di Jalan Klambir V, Gang Uncu, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Informasi diterima dari masyarakat, disebut-sebut acap terjadi transaksi di dalam rumah tersebut.

Terdakwa Billy sedang berdiri di samping rumahnya lalu mendatangi dan langsung dibekuk. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati terdakwa Juliani sedang tidur. 

Gadis belia itu kemudian dibangunkan. Di dalam lemari terdakwa Billy ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Ketika diinterogasi Billy menyebutkan kalau kedua jenis narkotika diperoleh dari Ronal (DPO). 

Kedua terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.  (put)
Komentar Anda

Terkini