Ngedarkan Sabu 6,58 Gram, Anak Tanjung Gusta Dibui 8 Tahun

Sabtu, 26 Desember 2020 / 19.42

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
MEDAN, KLIKMETRO - Juliansyah Dian Prawitra alias Witra (35) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 6,58 gram divonis hukuman pidana selama 8 tahun penjara di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12/2020) sore.

"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Juliansyah Dian Prawitra alias Witra dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop dipersidangan yang digelar secara online.

Dikatakannya, selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara jika dibayarkan denda 

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"sebut majelis hakim Deson Togatorop.

Majelis hakim berpendapat, hal memberatkan hukuman, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tindakan terdakwa juga merusak generasi muda.

"Sedangkan hal yang meringankan hukuman terdakwa, karana selama mengikuti persidang sopon, tidak berbelit-belit, belum pernah dipenjara dan menyesali perbuatannya,"sebut majelis hakim.

Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa Juliansyah yang ditanya majelis hakim langsung menyatakan terima tanpa pikir-pikir.

Menurut majelis hakim vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Agustin Tarigan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mengutip dakwaan, JPU Agustin Tarigan  menjelaskan perkara tersebut bermula pada Kamis 9 April 2020 lalu, saat terdakwa dihubungi oleh Andre Syahputra alias Andre (berkas terpisah) dan mengatakan ada yang ingin membeli sabu, lalu terdakwa mengatakan harga satu gramnya Rp650 ribu dan ia punya 7 gram.

Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa langsung pergi menuju Jalan Kampung lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan setibanya di lokasi, terdakwa bertemu dengan Babe (DPO) dan membeli sebanyak 7 gram.

"Setelah terdakwa menerimanya, terdakwa langsung menyerahkan Uang kepada Babe (DPO) sebesar Rp. 4.200.000, yang kemudian terdakwa pergi menuju Rumah tempat tinggal terdakwa. Sekira pukul 14.00 WIB, Andre  datang dan berkata kepada terdakwa “orang nya (maksudnya pembelinya) sudah datang nunggu di Indomaret” lalu sekira pukul 14.05 WIB terdakwa bersama Andre langsung pergi menuju Swalayan Jalan Baru Desa Sukadono Kecamatan Sunggal," kata JPU.

Setibanya di halaman depan swalayan, lanjut JPU, Andre mempertemukan terdakwa dengan 2 orang lelaki yang belum terdakwa kenal yang menurut Andre keduanya adalah Calon Pembeli.

Lalu tiba-tiba laki-laki tersebut yaitu saksi Arjuna Gaol Simbolon dan saksi Ricardo Sinaga (polisi) langsung menangkap terdakwa dan Andre,  kemudian menyita 14 plastik klip bening tembus pandang yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 6,58 gram.

"Selanjutnya terdakwa dan Andre dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU Agustin Tarigan. (put)

Komentar Anda

Terkini