Transaksi Sabu Dengan Polisi, Warga Tanjung Gusta Terancam Dibuikan 9 Tahun

Selasa, 22 Desember 2020 / 23.33

Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Juliansyah Dian Prawitra alias Witra (35) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 6,58 gram dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/12/2020).

Sidang yang digelar secara video conference tersebut, JPU menilai warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu seberat 6,58 gram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juliansyah Dian Prawitra alias Witra dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU Riwayati Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa Witra membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa dinilai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. 

Mengutip dakwaan JPU Riwayati Tarigan mengatakan kasus bermula pada hari Kamis tanggal 09 April 2020 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Andre Syahputra alias Andre (berkas terpisah) mengatakan ada yang mau beli sabu dan bertanya per gramnya kepada terdakwa.

"Menanggapi hal itu, terdakwa mengatakan harga per gramnya Rp 650 ribu, dan sepakat bertemu di Swalayan Indomaret Jalan Baru Desa Sukadono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," kata JPU.

Sebelum bertemu dengan pembeli, kata JPU, terdakwa terlebih dahulu membeli sabu sebanyak 7 gram dengan harga Rp 4,2 juta kepada Babe (DPO) di Gang Pantai Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Selanjutnya terdakwa bersama Andre (berkas terpisah) menjumpai calon pembeli di Swalayan Indomaret Jalan Baru Desa Sukadono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," urai JPU.

Lanjut dikatakannya, setelah bertemu dengan calon pembeli, saat terdakwa menyerahkan sabu kepada calon pembeli yang merupakan petugas polisi dan langsung menangkap keduanya.

"Selanjutnya terdakwa dan Andre Syahputra (berkas terpisah) serta barang bukti sabu seberat 6,58 gram dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU Riwayati Tarigan.(put)

Komentar Anda

Terkini