Berkedok Koperasi, Direktur PT TPI Raup Rp25.219.383.728 

Sabtu, 09 Januari 2021 / 04.46

Sidang online di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Direktur PT Timur Property Investindo (TPI), The Antonius Fregianto alias Egi (51) Warga Jalan Taman Alfa Indah, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat terdakwa perkara penggelapan berkedok Koperasi Rp 25.219.383.728 diadili di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin. 

Dalam dakwaannya secara online Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, menyebutkan, sekitar tahun 2015 terdakwa Antonius, diperkenalkan oleh rekan terdakwa dengan saksi Erwin Soeyanto, untuk membicarakan prospek bisnis property. 

"Dalam pertemuan saksi Erwin Soeyanto, Erik Harjono dan terdakwa Antonius di Gedung East Tower lantai 42 Jakarta Selatan, sepakat membentuk koperasi untuk mengumpulkan dana atau mendapatkan dana dari masyarakat," ucap JPU dihadapan Hakim Ketua Immanuel Tarigan. 

Lebih lanjut, kata jaksa, pada 12 Mei 2015 berdasarkan Akte Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Wita Soemarjono, didirikanlah PT Timur Property Investindo (TPI) oleh saksi Erwin Soeyanto, saksi Erik Harjono dan terdakwa. 

"Pada tanggal 4 April 2016, terdakwa bersama-sama dengan saksi Erwin Soeyanto dan saksi Erik Harjono mendirikan Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia sebagaimana Akte Pendirian Koperasi Jasa Timur Pratama Inonesia Nomor : 12 tanggal 4 April 2016 di hadapan notaris Rijul Sudarmadi," sebutnya. 

Kemudian, pada Februari 2016, saksi Erwin Soeyanto menyewa gedung Forum Nine di Jalan Imam Bonjol, Medan, dengan maksud membuka kantor perwakilan koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia. 

Sampai akhirnya pada sekitar bulan Maret 2016, saksi korban Amelia Kosasih yang sudah mengenal saksi Nelly yang sebelumnya bekerja sebagai branch manager bank danamon medan, menawarkan investasi yang sangat menguntungkan. 

"Atas tawaran dari saksi Nelly tersebut, saksi korban Amelia Kosasi lalu menyimpan dana awal di Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia sebesar Rp1 miliar," katanya. 

Sampai dengan bulan Mei 2020, saksi korban Amelia Kosasih sudah menyimpan dananya ke rekening Koperasi Jasa Timur Pratama/Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia sejumlah Rp20.219.383.728. 

Begitu juga dengan saksi Darius Afrizal Syahputra yang sudah menyimpan dana di Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia terhitung sejak bulan September 2016 sampai bulan September 2019 senilai Rp5 miliar. 

Namun, terdakwa atas inisiatifnya merubah nama dari Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia menjadi Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia pada 19 Juli 2018. 

Kemudian, terdakwa mengalihkan seluruh dana yang tersimpan di rekening Bank BCA ke PT TPI dan sepengetahuan saksi Erik Harjono dan Erwin Soeyanto selaku Komisaris PT TPI. 

"Pengiriman atau pengalihan dana tersebut, tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari para masyarakat yang menyimpan dana di Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia," urainya lagi. 

Ternyata, terdakwa bersama-sama dengan saksi Erik Harjono dan Erwin Soeyanto tidak ada memiliki ijin usaha (ilegal) dalam kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur PT TPI bersama-sama dengan saksi Erwin Soeyanto dan Erik Harjono selaku Komisari, mengakibatkan Amelia Kosasih dan Darius Afrizal Syahputra merugi miliaran rupiah.

"Perbuatan terdakwa diamcam Pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU No 10 tahun 1998 Tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.(put)

Komentar Anda

Terkini