Ribut Patungan Beli Sabu, Abang Beradik Habisi Kawan

Sabtu, 09 Januari 2021 / 05.01

Sidang kasus pembunuhan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara kasus pembunuhan gara-gara beli narkoba jenis sabu, dengan terdakwa Teddy Saputra Chaniago (22) dan Wanda Chaniago (24) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengar keterangan saksi, Kamis (7/1/2021) petang.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 secara online Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni Rajari dan Amar.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim yang diketuai Riana Pohan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat saksi Amar mengaku sebelum peristiwa penikaman terjadi dirinya sempat mendengar suara sepeda motor jatuh.

"Tiba-tiba saya dengar ada suara ribut-ribut, terus saya keluar rumah dan melihat korban Husnul Nasution dikejar-kejar oleh kedua terdakwa, pas udah jatuh Teddy memiting korban. Tak lama kemudian datanglah abangnya Wanda lalu korban ditikamnya, kemudian kedua terdakwa langsung lari," kata saksi.

Pada keterangannya, Amar kembali menyatakan banyak warga yang menyaksikan peristiwa tersebut. Namun tidak ada yang berani menolong.

"Banyak warga tak berani menolong, hanya melihat saja. Waktu itu korban belum meninggal, sempat berdiri, lalu dia terjatuh dan tergeletak didepan halaman rumah warga dan tak bergerak lagi,"demikian keterangan saksi.

Setelah mendengar keterangan saksi, kemudian majelis hakim menanyakan apakah saksi mengetahui alasan ketiganya berseteru, Amar mengaku tidak tahu apa penyebabnya. "Tapi setau saya mereka berselih karena masalah patungan (beli) narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Ditempat yang sama saksi Rajari mengatakan diri memang sempat melihat ketiganya bertengkar. Serta melihat kedua terdakwa memegang pisau lipat.

"Saya ada melihat si Teddy dan Wanda bawa senjata lipat. Sewaktu saya berdiri di depan pintu. Saya melihat badan korban sudah jebol, tidak ada yang berani menolong karena warga takut,"kata Rajari

Dikatakan Rajari, melihat korban telah tergeletak dan bersimbah darah lalu saksi memanggil becak. Sampai rumah sakit, korban katanya sudah meninggal. 

Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat alasan Teddy membantu abangnya menikam korban, karena merasa sakit hati abangnya ditampar oleh korban. Namun pada akhirnya ia mengaku kalau alasannya karena patungan beli sabu.

"Abang saya ditampar, terus saya dicekiknya. Yang nikam abang saya, saya piting korban," katanya.

Sementara itu JPU dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula pada Kamis 26 Desember 2019, saat terdakwa Teddy Saputra, Wanda Chaniago dan korban Husnul Nasution bertemu di depan Gang Arab.

Kemudian kata JPU, mereka bertiga berencana mau membeli sabu untuk dipakai. Lalu ketiganya patungan membeli sabu seharga Rp50 ribu. Saat itu korban Husnul menanyakan, berapa uang Teddy dan Wanda.

Pada saat itu, kata JPU, uang Wanda hanya ada Rp16.000, lalu Wanda meminta uang kepada terdakwa Teddy di mana pada saat itu uang terdakwa ada sebesar Rp20 ribu. Kemudian Wanda menyerahkan uang tersebut kepada Husnul.

“Setelah uang tersebut diserahkan Wanda, namun korban Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang terdakwa Teddy kurang Rp4 ribu. Kemudian korban Husnul marah kepada Wanda dengan berkata ‘Yang betul kau kasi duitnya, ini duit kau kurang’, lalu Wanda berkata ‘Cuma segini duit aku bang, ikutlah aku ck bang’, namun korban Husnul marah dan menampar Wanda sambil berkata ‘Gaya kau nggak usah banyak kali, kucolok mata kau nanti’,” kata JPU.

Melihat perbuatan Husnul, terdakwa berkata kepada korban agar jangan main pukul. Kemudian korban pun lari ke arah Gang Siti Khadijah, lalu terdakwa Teddy mengejarnya. Melihat hal tersebut Wanda juga ikut mengejar.

Saat Wanda berlari mengejar korban, ia mengeluarkan pisau lipat yang berujung runcing dari kantong celananya.

Ketika terdakwa Teddy dan korban terjatuh karena menabrak sepeda motor, terdakwa Teddy langsung memukul muka korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan setelah itu terdakwa Teddy memiting leher korban.

"Kemudian terdakwa Teddy berteriak memanggil abangnya Wanda dengan mengatakan "Wanda..!! Tikam..Tikam”, kemudian mendengar perkataan terdakwa lalu Wanda menusukkan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua kali tusukan dan langsung pergi meninggalkan korban," urai JPU.

Kemudian karena terdakwa Teddy merasa takut dan bersalah, ia melarikan diri ke Jalan Tol Denai dan pergi ke Pematang Siantar. Setelah itu terdakwa melarikan diri ke Blang Pidie, Aceh Selatan selama beberapa minggu.

Namun terdakwa melihat di youtube, kalau korban sudah meninggal dunia dan abang kandung terdakwa Wanda sudah ditangkap petugas kepolisian.

"Lalu pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa ditangkap dan dibawa oleh petugas kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum Jahtanras Polda Sumut dan dibawa ke Polsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini