5 Kilo Sabu di Mess Medan Johor, Sekdako Tanjung Balai Ngaku Tak Tahu

Kamis, 18 Februari 2021 / 02.59

Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada SH (memakai kacamata) memberi kesaksian di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu seberat 8 kg dengan terdakwa, Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy dan Chairuddin Panjaitan beragendakan pemeriksaan keterangan 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Priono Naibaho digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/02/2021).

Adapun keenam saksi, dua diantaranya saksi polisi yang melakukan penangkapan, sedangkan empat saksi lainnya, Yusmada SH selaku Sekda Pemkot Tanjung Balai, Hurmaini selaku Kabag Umum, Husnul Abdi selaku penjaga mes Pemkot dan Dramendra bagian kebersihan mess yang terletak di Jalan Karya Jaya, Medan Johor.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi dan JPU, dua saksi polisi yang melakukan penangkapan menerangkan, awalnya mereka mendapat informasi masyarakat ada orang dari Tanjung balai akan membawa sabu ke Medan untuk diserahkan pada seseorang dengan mengendarai mobil.

Setelah mendapatkan info tersebut polsi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 20.00 wib, para terdakwa terpantau di Jalan SM Raja tepatnya didepan rumah makan Ayam Pecak Joko Moro.

Ketika didekati terdakwa kelihatan gugup dan langsung meletakkan tas di atas aspal. Melihat gelagat mencurigakan, polisi langsung melakukan penangkapan dan mengeledah isi tas tersebut yang ternyata 3 bungkusan plastik diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 3 kg. 

Saat diinterogasi petugas dari kepolisian Polrestabes Medan, terdakwa mengakui ada menyimpan 

sabu didalam kamar Sekda di Mess Pemko Tanjung Balai tempat terdakwa menginap tersebut.

Saat dilalukan di kamar Sekda di Mess Pemko Tanjung Balai tempat terdakwa menginap, polisi menemukan berupa 2 buah kaleng roti besar yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh cina berisikan sabu seberat 5 kg. 

"Sebenarnya sabu itu ada 10 kg hanya saja 2 kg lagi telah diserahkan pada Ijal (DPO),"jelas saksi

Keterangan Husnul mengakui dirinya yang memberikan kunci kamar Sekda tersebut kepada Jimmy. Hasnul menerima 100 ribu uang sewa kamar mess tersebut. Selain itu dia juga mengakui tidak meminta izin pada Kasubag Umum Pemkot Tanjung balai.

Sementara keterangan sekda dan Kabag umum Pemkot Tanjung balai tidak mengetahui peristiwa tersebut.

berawal pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 sekira pukul 19.00 wib, 

Dimama terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy disuruh oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk mengambil 2 buah kaleng roti besar yang letakkan di Jalan Mesjid Tanjung Balai, tepatnya di depan Mesjid Raya dipinggir jalan dekat paret depan masjid.

"Ternyata  dua kaleng itu di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang masing-masing bungkusan itu berisi1kg narkotika jenis sabu,"sebut saksi

Kemudian terdakwa pergi bersama dengan Chairuddin Panjaitan Als Rudi untuk mengambil 2 buah kaleng roti besar yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang berisikan sabu yang seluruhnya seberat 10 kilogram tersebut akan dibawa ke Medan.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekira pukul 01.00 wib kedua terdakwa sampai di Kota Medan, kemudian mereka menginap Mess Pemko Tanjung Balai Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan tepatnya di Kamar Sekda No.205.

Setelah mengantarkan sabu tersebut terdakwa kembali ke mess, Sekira pukul 20.00 wib, terdakwa kembali mengantarkan 3 bungkus sabu seberat 3 kilogram ke Jalan SM Raja Kelurahan Teladan Kecamatan Medan Kota tepatnya didepan rumah makan Ayam Pecak Joko Morodan. Pada saat itu lah terdakwa ditangkap. 

Terdakwa mengakui mendapat upah sebesar Rp. 40.000.000,- apabila berhasil mengantarkan sabu per 1 kilogramnya. Selanjutnya para terdakwa bersama 8 bungkus sabu seberat  8 kg dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.

Perbuatan Terdakwa Jimmy Sitorus Pane Als Jimmy dan Chairuddin Panjaitan Als Rudi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (put)

Komentar Anda

Terkini