Aliran Dana Rp 400 M Tak Jelas, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Pengurus Kospin TPI

Jumat, 26 Februari 2021 / 04.47

Terdakwa The Antonius Fregianto (kemeja putih) mengikuti persidangan di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Setelah beberapa menit memberikan kesempatan kepada JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan menanyai saksi Autar Rasyid, selaku staf melakukan analisa aset konsumen yang akan meminjamkan uang di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PT Timur Property Investindo (TPI), hakim ketua Immanuel langsung menyela dan mengeluarkan perintah (lisan).

Sampai sekarang, timpal Immanuel, belum terungkap apakah Kospin PT TPI menghimpun dana untuk grup sendiri, kepada masyarakat atau bagaimana. 

Sementara menurut dakwaan, Kospin PT TPI selama beroperasi dari Maret 2016 hingga April 2020 telah menghimpun dana terbilang fantastis yakni Rp400 miliar.

"Saudara tidak tahu secara rinci ya? Siapa saja yang menginvest dana dan nama-nama peminjamnya. Jadi biar Saya perintahkan pak jaksa supaya dipanggil lagi unsur pengurus kospin agar hadir di persidangan. Siapa namanya itu? Ibu Inna. Yunita. Tolong ya Pak jaksa,"  katanya sembari melirik Randi yang dibalas dengan anggukan kepala.

Di bagian lain dia juga meminta agar terdakwa tindak pidana perbankan The Antonius Fregianto alias Pak Egi, selaku Direktur PT TPI agar persidangan pekan depan membawa data-data keuangan Kospin.

Tidak banyak yang bisa digali dari saksi Autar Rasyid. Dalam kesempatan tersebut saksi diminta untuk mengungkapkan contoh kasus ketika dirinya menganalisa aset calon kreditur. Saksi kemudian menjawab ketika meneliti aset rumah dan bangunan di Bogor senilai Rp400 juta dan Depok senilai Rp800 juta.

Kospin Bodong

Sementara dalam dakwaan, terdakwa bersama 2 saksi lainnya Harjono dan Erwin Soeyato bertepatan dengan latar belakang pengusaha (ikut menjadi korban-red) sepakat membuka bisnis investasi dan melakukan pertemuan di kantor Harjono yakni Gedung East Tower lantai 42 Jakarta Selatan.

Pada tanggal 12 Mei 2015 ketiganya mendirikanlah PT TPI dan selanjutnya mendirikan Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia (KJTPI) dengan Akte Pendirian Koperasi Nomor: 12 tanggal 4 April 2016. Unsur pengurus KJTPI kemudian disebut: Kospin yakni saksi Inne Irina Luhulima, Alvina Sumirat dan Ai Lan yang juga para pekerja di PT TPI.

Saksi Erwin Soeyanto, Februari 2016 menyewa gedung Forum Nine di Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai kantor perwakilan koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia dan terdakwa mempekerjakan saksi Unni Jayadi sebagai Head Marketing dan Nelly sebagai marketing yang bertugas mencari nasabah/masyarakat yang mau menyimpan dananya di Kospin TPI. 

Pada Maret 2016 saksi korban Amelia Kosasih sudah mengenal saksi Nelly yang sebelumnya bekerja sebagai Branch Manager di Bank Danamon Medan, menawarkan investasi menggiurkan yang didirikan pengusaha besar bidang properti yaitu saksi Erik Harjono dan dijanjikan bunga simpanan yang besar yaitu sekitar 13 hingga 13,5 persen. Saksi Nelly pun menginvestasikan dana Rp1 miliar di koperasi tersebut.

Menyusul saksi korban lainnya, Amelia Kosasih menyimpan dananya sebesar Rp20,2 miliar, Darius Afrizal Syahputra (Rp5 miliar).

Namun setahu bagaimana pengembalian uang konsumen macet dan menyurati Kospin PT TPI baik yang cabang Kota Medan maupun di Kantor Pusat Jakarta namun tidak ada kepastian. Belakangan diketahui, tidak izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak memiliki ijin koperasi alias 'bodong'. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut.

The Antonius Fregianto alias Pak Egi, dijerat denhan dakwaan pertama, Pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU No 10 tahun 1998 Perubahan UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kedua, Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (put)

Komentar Anda

Terkini