Dijebak Informan Polisi, Transaksi 25 Gram Sabu Gagal, Agusman Diadili

Jumat, 26 Februari 2021 / 04.18

Seorang petugas kepolisian memberi kesaksian di depan majelis hakim PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang lanjutan perkara jual beli narkoba jenis sabu seberat 25 gram dengan terdakwa Agusman kembali disidangkan di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi polisi yang menangkap, Kamis (25/2/2021)

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut menghadirkan satu saksi dari 12 orang yang ikut penangkap terdakwa. Menurut keterangan saksi penangkap dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo menerangkan, bahwa saksi bersama informan memesan sabu- sabu kepada terdakwa Agusman seberat 25 gram dengan harga Rp 20 juta. 

Setelah sepakat informan dan saksi polisi menunjukan uang kepada terdakwa. Lalu Agusman menelpon Teguh untuk mengantarkan sabu sesuai pesanan saksi polisi tersebut.

Sesampainya teguh (berkas terpisah) dirumah terdakwa Agusman dan memeperlihatkan sabu yang dibawanya. Saksi polisi langsung meringkus keduanya dikuti oleh rekan- rekan saksi polisi yang telah menunggu di luar rumah. 

Saksi polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut itu juga menjelaskan kalau kedua terdakwa tersebut merupakan Target Operasi (TO). 

Setelah diinterogasi terdakwa Agusman dan teguh mengatakan bahwa sabu tersebut diambil dari Zainuddin, selanjutnya keduanya dibawa Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut 

Sementara kedua terdakwa ketika ditanya Majelis Hakim Hendra Sutardodo melalui Daring terkait keterangan saksi polisi, tak membantah. "Keterangan saksi benar pak hakim,"ucap kedua terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi dari Polda Sumut tersebut, majelis hakim menunda sidang memberikan kespatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi lainnya ke depan persidangan sepekan mendatang. (put)

Komentar Anda

Terkini