2 Terdakwa Narkoba Kegirangan Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 09 Maret 2021 / 03.01

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram langsung kegirangan dan mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan setelah divonis 4 tahun penjara, Senin (8/3/2021) sore.

Adapun kedua terdakwa yakni Hujaifah Taufik (34) warga Jalan Perkutut V, Perumnas Mandala, Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan Rudi Rismanto (38) warga Jalan Denai, Gang Mula Jadi, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai, Kota Medan. 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa Hujaifah Taufik dan Rudi Rismanto selama 4 tahun, denda Rp 800 Juta Subsidear 3 bulan penjara," ucap ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmizi.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukumannya, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

"Sedang hal yang meringankan hukumannya, kedau terdakwa sopan selama mengikuti persidangan, mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta belum pernah dihukum,"sebut Majelis Hakum yang bersidang secara online.

Dikatakan lagi, bahwa putusan yang dijatuhi Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 5 tahun denda Rp 800 Juta Subsidear 6 bulan penjara.

Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Rizqi Darmawan SH maupun kedua terdakwa menyatakan terima. 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mengutip dakwaan JPU menyebutkan, bermula pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 00.00 wib pada saat petugas dari Polsek Medan Area sedang melaksanakan tugas patroli di Jalan Rawa Cangkuk II Gang Panjang Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai Kota Medan. Para petugas melihat terdakwa Hujaifah Taufik dan terdakwa Rudi Rismanto yang sedang duduk di pinggir jalan umum. 

Selanjutnya pada saat petugas mendekati kedua terdakwa lalu petugas melihat terdakwa Hujaifah Taufik menjatuhkan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram ke atas aspal. Kemudian para petugas langsung menangkap terdakwa Hujaifah Taufik dan terdakwa Rudi Rismanto.

Setelah ditanyai kedua terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik kedua terdakwa yang diperoleh dari Amin (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang), selanjutnya para petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram ke Polsek Medan Area.(put)

Komentar Anda

Terkini