Angkut Besi Kanopi, Tukang Botot Diangkut Tekab Polsek Helvetia

Sabtu, 06 Maret 2021 / 16.17

Petugas Polsek Medan Helvetia meringkus tersangka pencurian besi kanopi.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tersangka berinisial EHS Alias H (37) ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia karena telah melakukan pencurian besi, di salah satu rumah yang terletak di jalan Filisium, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Sabtu (6/3/2021). 

Didampingi Panitnya Ipda Fandi SH, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi STK SIK menyebutkan kepada wartawan, pencurian tersebut terjadi, Kamis lalu (4/3/2021) sekira pukul 15.00 wib, ketika itu pencari barang loak ini alias botot berkeliling mencari barang bekas maupun orang-orang yang akan menjual kepadanya.

Setibanya di Jalan Filisium, EHS alias H melihat salah satu rumah yang besi kanopi pagar samping rumah tersebut keropos. EHS lalu berhenti dan mengambil besi tersebut dengan cara menggoyangnya sambil menarik sampai lepas. Besi kanopi pagar tersebut sudah terlepas sehingga terbelah dua. 

Lalu EHS pergi membawa besi curiannya. Tak nyana, aksi EHS terlihat oleh warga dan melaporkan kepada Hormat Manurung, penjaga pos. Lalu diteruskan ke Polsek Medan Helvetia.

Tak memerlukan waktu lama, petugas datang ke lokasi dan meringkus EHS yang belum jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaen menyebutkan, tersangka EHS alias H akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 7 tahun penjara. (mar)



Komentar Anda

Terkini