Jual Sabu Sama Polisi Nyamar, 2 Warga Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

Sabtu, 13 Maret 2021 / 01.05

Sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 998,31 gram dituntut masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore.

Kedua terdakwa yakni Mukhtaruddin (39) warga Jalan Meunasah Jurong Kel.Meunasah Jurong Kec.Meurah Dua Kab.Pidie Jaya Prov.Aceh dan Zubir Amiruddin (36) warga Dusun Gunci Desa Gunci Kec.Sawang Kab.Aceh Utara Prov.Aceh.

Selain dituntut dengan hukuman penjara, kedua terdakwa ini juga diharuskan membayar denda masing-masing 1 miliar,  apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 15 tahun penjara denda 1 miliar subsidear 6 bulan penjara," kata JPU Anita di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidang perkara ini.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, kedua pria yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) ini dinilai bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), , terdakwa yang tampak dari layar monitor handphone menjukkan sikap penyesalan dan melalui Penasehat Hukumnya Sri Wahyuni akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Kamu berdua dituntut dengan masing-masing hukuman 15 tahun penjara denda 1 miliar apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Donald.

Sebelum menutup sidang, Majelis hakim memberikan waktu  untuk kedua terdakwa menyampaikan pembelaannya. "Sidang kita tunda sampai minggu depan dalam agenda pembelaan," sebut Majelis Hakim Donald sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya diketahui, kedua terdakwa Mukhtaruddin dan Zubir Amiruddin ditangkap pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020  sekira pukul  00.01 Wib di Perumahan Asri ResidenceJalan Setia Budi Pasar II Kel.Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan.

"Penangkapan kedua terdakwa awalnya,polisi mendapat informasi dari informan yang layak dipercaya bahwa yang menerangkan tentang ada seseorang yang sering melakukan bisnis jual beli Narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan yang dikenal dengan nama Yusri (dalam lidik).

Setelah mendapat informasi tersebut saksi Jos Pahala Simarmata bersama dengan saksi Wira Hardianto Nasution melakukan pembelian terselubung dan membuat kesepakatan transaksi di seputaran Perumahan Asri Residence Jalan Setia Budi Pasar II Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan.

Akhirnya terjadi kesepakatan dan pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 sekitar pukul 00.01 para saksi Polisi bertemu dengan terdakwa  Mukhtaruddin Als Tar, dan saat terdakwa Mukhtaruddin alias Tar menyerahkan narkoba jenis sabu polisi, langsung melakukan penangkapan.

Dari terdakwa Mukhtaruddin Als Tar,  Polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik teh warna hijau  yang bertuliskan cina merk Xiangrikui berisikan narkoba jenis sabu seberat 998,31 gram.

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan No. Pol. B-1230-BRQ dan 1 unit handphone merk Nokia warna putih dari terdakwa Mukhtaruddin.

Ketika polisi menginterogasimya terdakwa Mukhtaruddin mengakui disuruh oleh terdakwa Zubir Amiruddin untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada calon pembeli.

Kemudian para saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zubir Amiruddin yang pada saat itu berada di Jalan Gagak Hitam, Kel.Tanjung sari, Kec. Medan Selayang tepatnya di pinggir jalan sedang menunggu kabar dari terdakwa Mukhtaruddin.

Dari  terdakwa Zubir Amiruddin disita barang bukti berupa: 1 unit handphone merek Vivo warna Hitam, selanjutnya polisi membawa terdakwa Mukhtaruddin dan terdakwa Zubir Amiruddin ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.(put)


Komentar Anda

Terkini