Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gunung Rante Batubara Diadili di PN Medan

Selasa, 30 Maret 2021 / 06.13

Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hadirman Situmorang (34),selaku mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, menjalani sidang perdana secara video conference (vidcon) di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/3/2021).

Terdakwa dijerat pidana secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara alias korupsi sebesar Rp143,6 juta.

Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2018 plus sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) ADD TA 2017 sebesar Rp25,5 juta sebagaimana dakwakan JPU, tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.

JPU dari Kejari Batubara Doni Harahap dalam dakwaannya menguraikan, desa yang dipimpin terdakwa ketika itu memperoleh DD TA 2018 sebesar Rp689.242.000 dan ADD juga TA 2018 Rp379.656.000.

Memang sudah ditetapkan Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) TA 2018 di antaranya untuk membayar gaji/honor perangkat desa dan belanja modal irigasi / embung / drainase serta upah pekerjaan dan lainnya.

Terdakwa lebih dulu menyuruh saksi Fanny Karlina Sitio selaku Bendahara Desa Gunung Rante didampingi Fedelia Marbun ke Kantor Bank Sumut untuk mengecek apakah Dana Desa dan ADD TA 2018 sudah masuk ke dalam rekening Desa.

Setelah mengetahui dananya sudah masuk ke rekening Desa, terdakwa bersama Fanny Karlina Sitio didampingi Fedelia Marbun kemudian mencairkan dana bantuan desa  tersebut salam 3 tahap. Dana tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa.

Hadirman Situmorang kemudian membuat laporan pertanggungjawaban DD secara bertahap yaitu I (60%) dan Tahap II (40%). Sedangkan ADD Tahap I (50%) dan Tahap II (50%). Masing-masing disampaikan kepada Bupati Batubara c/q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batubara untuk proses pencairan.

Belakangan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp143,6 juta.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang mengundurkan persidangan, (12/4/2021) mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. (put)


Komentar Anda

Terkini