Duh Bejatnya Oknum Guru PNS Ini, Dua Anak Kandungnya Dicabuli

Rabu, 17 Maret 2021 / 16.15

Tersangka berinisial NIS diamankan Polsek Helvetia terkait pencabulan terhadap dua anak kandungnya.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sungguh tak bermoral apa yang dilakukan oknum guru ini terhadap 2 anak kandungnya. Sebagai tenaga pendidik di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal, ulah NIS (41) warga Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, benar-benar mencoreng dunia pendidikan.

Betapa tidak, oknum guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil PNS) itu diduga tega mencabuli anak perempuan inisial NNS (9)dan anak laki-laki nya KBS (6) di rumahnya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh.

Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB, ketika si ibu sedang memasak dan korban sedang belajar di di atas ambal sambil selonjoran, sementara pelaku sedang mengajari anak mereka yang laki-laki.

Lalu si ibu melihat keanehan dari sorot mata suaminya yang terus melihati bokong anak mereka. Penasaran, istrinya pun bertanya, "“Kenapa Pak?”. Pelaku tak menjawab lalu mengalihkan pandangan. Hati si ibu pun mulai diliputi kegelisahan.

Semakin penasaran, usai memasak, si ibu memanggil anaknya NNS ke kamar. Dia menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapaknya. Tak nyana bocah ini mengiyakan. Ditanya kapan, sudah beberapa kali terjadi. Terakhir perbuatan itu dilakukan Rabu tanggal 13 Januari 2021. "Pedih kali mak," kata si anak dengan polosnya.

Bagai tersambar petir si ibu mendengar pengakuan anaknya. Tak nyana, hal sama juga terjadi terhadap si bungsu yang masih berusia 6 tahun. Amarah pun tak tertahankan lagi. Sang ibu marah, tak mengira suami yang sudah belasan tahun hidup bersamanya tak ubahnya bagaikan hewan, 'memangsa anak sendiri'.

Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.

Fakta tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH saat melakukan konferensi pers di Mako Polsek Sunggal dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Kanit Provost Aiptu S. Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Rabu (17/3/2021).

Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan saksi dan korban. Selanjutnya dilakukan visum et repertum. Setelah hasil visum keluar, Polsek Medan Sunggal pun mengeluarkan surat penangkapan terhadap NIS dan meringkusnya. Celana dalam korban dijadikan sebagai barang bukti.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolsek mengakhiri.(hotlan)

Komentar Anda

Terkini