Sidang Penipuan Rp 4 M 'Ritual Roro Kidul', Wartawan Dihalangi Ambil Foto Terdakwa

Rabu, 17 Maret 2021 / 03.09

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang lanjutan  perkara terdakwa Siska Sari W Maulidhina yang didakwa oleh JPU Rahmi dari Kejati Sumut melakukan penipuan 4 Miliyar terhadap saksi korban Rudi Hartono Bangun yang merupakan Anggota DPR RI beragendakan putusan sela oleh majelis hakim diketuai Tengku Oyong. Dalam putusan sela tersebut majelis hakim PN Medan ini menolak eksepsi terdakwa Siska dan perintahkan JPU hadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya, Selasa (16/3/2021).

Sebelumnya dalam persidangan kemarin sempat wartawan dilarang mengambil foto Siska, sehingga terjadi keributan antara wartawan dan keluarga Siska Sari W Maulidhina alias Siska (33) terdakwa perkara dugaan penipuan senilai Rp 4 miliar dengan modus OTT KPK terhadap Rudi Hartono Bangun selaku anggota DPR RI dari Nasdem tersebut, disidangkan di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa Siska yang merupakan pelaku utama dalam perkara penipuan tersebut merupakan warga Jalan Melati Raya, Blok VII Lingkungan VIII, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia/Komplek Perumahan Lexus Jalan Beringin VIII Kelurahan Medan Helvetia, yang penahanannya telah dialihkan majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong, hadir di persidangan dengan mengenakan jilbab kuning dan rompi putih.

Dalam persidangan dengan agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan) itu, seorang pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak warna merah tiba-tiba melarang wartawan yang akan mengambil foto terdakwa Siska yang sedang duduk di kursi pesakitan.

"Jangan difoto," ucap pria tersebut. "Kenapa abang larang saya memfoto," jawab awak media. Kemudian dengan nada tinggi pria yang tidak diketahui indentitasnya itu membentak wartawan, "kau siapa!" hardiknya dengan wajah jengkel.

"Saya wartawan, kenapa rupanya. Apa hak abang melarang saya,"jawab wartawan. "Saya juga punya hak," kata pria itu. "Hak saya dijamin UU Pers, kalau hak abang apa?" kata wartawan lagi.

Pria itu sempat terdiam sejenak hingga akhirnya persidangan pun selesai dan ditunda hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina.

Usai persidangan, terdakwa bersama sejumlah keluarganya langsung buru-buru meninggalkan Gedung PN Medan.

Kepada wartawan, JPU Rahmi Shafrina membenarkan bahwa majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk mengalihkan status terdakwa Siska menjadi tahanan kota. Pada persidangan pekan lalu, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut didampingi hakim anggota, Jarihat Simarmata dan Syafril Pardamean Batubara.

"Penetapan pengalihan status tahanan dikeluarkan pekan lalu. Alasan pengalihan tersebut karena terdakwa sedang sakit," ucap JPU dari Kejatisu itu.

Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina, pada tahun 2016, Siska sering bercerita kepada Rudi tentang hal gaib yakni bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam (indigo) dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT. "Kesalahan saya apa? Coba bacakan kalau jin itu bisa melihat enam item kesalahan saya itu," tanya Rudi.

Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

"Tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa 'Ini aku, Uti. Apa kabar Di ?'. Korban menjawab 'Iya Uti, sehat'. Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata 'Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar'.

Korban bertanya 'Bagaimana supaya aman ?'. Siska menjawab 'Nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu'. Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan," terang Rahmi.

Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta/ekor.

"Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska," ungkap JPU. Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang.

Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK. Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska.

"Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama," kata Rahmi.

Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta. Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil.

Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim. Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya. Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.

Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.

Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib. "Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000," kata Rahmi. (put)

Komentar Anda

Terkini