Barbut 0.07 Gram, Dituntut 5 Tahun, Divonis 2,6 Tahun Penjara

Minggu, 11 April 2021 / 16.30

Ft/ist.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Donna Pasaribu menghukum terdakwa Muhammad Sofyan alias IAN, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,07 gram selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara saring menyebutkan, selain hukuman penjara, terwakwa juga dihukum dengan denda sebesar Rp1 miliar, apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 3 penjara.

Dari arena sidang yang berlangsung di Ruang Cakra V Jumat (9/4/2021) sore, Majelis Hakim Meri Donna Tiur Pasaribu SH.MH menyebutkan, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU dari Kejari Belawan, yang menuntut terdakwa Muhammad Sofyan alias IAN perkara narkoba jenis sabu seberat 0.07 gram selama 5 tahun penjara. 

"Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana sebelumnya terdakwa Muhammad Sofyan alias IAN dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Budiarty selama 5 tahun penjara denda 1 miliar subsidear 3 bulan penjara,"ujar Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH.

Dalam putusannya, majelis hakim memberikan pertimbangan antara lain hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali,"beber majelis hakim.

Menyikapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan tidak terima, akan melakukan banding, sedangkan terdakwa menyatakan terima.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara itu bermula
pada 13 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Gang Mawar Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Dikatakan JPU, terdakwa terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Terdakwa ditangkap oleh saksi Irham Faisal, saksi Rahmad Daniel dan saksi Bukhari Muslim (yang merupakan anggota Polri) di pinggir Jalan Gang Mawar, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Dari terdakwa polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet berwarna coklat yang berisikan 1  buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu dari genggaman tangan terdakwa.

Selanjutnya saksi-saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.  

Sedangkan, berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 402/POL-10009/2020 tanggal 17 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Masliasani Siregar, SE yang menimbang oleh Mimiwati pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastic klip bening list merah ukuran kecil berisi sisa kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. (put)
Komentar Anda

Terkini