Barbutnya Sama, 2 Kurir Sabu Divonis Berbeda

Rabu, 21 April 2021 / 22.38

Tampak di layar handphone, terdakwa mengikuti persidangan secara virtual di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tri Putri Rahmadhani (21) warga Dusun VI PKS Kelurahan Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 50 gram dan 5 butir pil ekstasi tampak murung saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonisnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun, Rabu (21/4/2021).

Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata juga menghukum terdakwa Tri Putri Rahmadhani dengan denda Rp 1 miliar dan bila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.

Berbeda dengan Budi Ilham alias Kamjor (berkas perkara), ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata memutus terdakwa dengan hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara 3 bulan.

Majelis menyampaikan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

"Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, yang sebelumnya menuntut Tri Putri Rahmadhani 15 tahun penjara dan Budi Ilham alias 16 tahun penjara., denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 3  bulan penjara,"kata majelis hakim.

Atas putusan ini, Majelis Hakim Jarihat Simarmata memberikan hak kepada kedua terdakwa Tri Putri Rahmadhani dan Budi Ilham alias Kamjor maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean untuk menerima, pikir - pikir atau banding.

Namun baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terima atas putusan tersebut. "Terima, yang Mulia," bilang  Kedua terdakwa dan JPU pada Majelis Hakim.

Usai mendengar jawaban kedua terdakwa maupun JPU lalu Majelis Hakim Jarihat Simarmata menutup sidang.

Mengutip surat dakwaan JPU, bahwa penangkapan terhadap kedua terdakwa Tri Putri Rahmadhani dan Budi Ilham alias Kamjor pada hari  Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekitar pukul 12.15  Wib bertempat di Hotel Melati,  Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.

Dari kedua terdakwa Ralph J Simanjuntak dan saksi Togu S Maju (petugas kepolisian) menyita barang bukti lainnya dari dalam rumah terdakwa yaitu berupa 1 plastik teh warna emas yang didalamnya berisikan 3 paket kecil sabu-sabu dengan berat 50  gram.

Selain itu polisi juga  menemukan 1 bungkus plastik tembus pandang yang berisikan 5 butir pil extasi warna ungu merk Kenzo 0dengan berat 1,5 gram serta 2 unit handphone yang diakui milik terdakwa. (put)


Komentar Anda

Terkini