Kasus Penganiayaan Anggota HBB Sudah 4 Bulan di Polsek Patumbak, Pelaku Belum Ditangkap

Rabu, 19 Mei 2021 / 01.44

DPK HBB Kecamatan Medan Denai bersama LSM Tamperak mendatangi Polsek Patumbak terkait kasus penganiayaan anggota HBB yang pelakunya belum ditangkap sampai saat ini.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terkait penganiayaan yang dialami seorang anggota Horas Bangso Batak (HBB) yakni, Morgan Nainggolan Lumban Siantar, sudah empat bulan kasusnya mengendap di Polsek Patumbak. Hal ini yang membuat DPK HBB Kecamatan Medan Denai bersama LSM Tamperak datang ke Mapolsek Patumbak, Selasa (18/5/2021) sekira pukul 11.00 wib.

Ketua DPK HBB Kecamatan Medan Denai Tumbur Sirait menyebutkan, sejak dua bulan lalu surat penangkapan terhadap pelaku penganiayaan Morgan Nainggolan Lumban Siantar sudah dikeluarkan Polsek Patumbak. Namun hingga saat ini belum juga dilakukan penangkapan. Sementara pelaku bebas berkeliaran di Jalan Muara Silambo Toba. 

Karena itulah ketua DPK HBB Kecamatan Medan Denai dan Ketua LSM Tamperak Kabupaten Deli Serdang datang ke Polsek Patumbak menanyakan perkembangan kasus ini.

"Kami menanyakan perkembangan kasus penganiayaan yang dialami Morgan Nainggolan Lumban Siantar. Sudah dua bulan surat penangkapan terhadap pelaku keluar, tapi sampai sekarang tak juga ditangkap. Kami berharap pihak polsek Patumbak menjalankan prosedur hukum dan menangkap pelaku,"kata Tumbur Sirait. 

Dia juga menegaskan akan membawa massa dan melakukan aksi ke Polsek Patumbak, jika kasus penganiayaan tersebut tak juga ditindaklanjuti.

Pada pertemuan yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Raharjanto, dikatakan kasus tersebut akan ditindaklanjuti secepatnya. "Kami akan memproses kasus ini secepatnya,"kata kanit. (hotlan)

Komentar Anda

Terkini