Kasus Pembunuhan Utang Judi Online, Saksi Ada Hubungan Kerja Dengan Ko Ahwat Tango    

Rabu, 16 Juni 2021 / 18.09

H Fachrudin memberikan kesaksian di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan sadis terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (28) yang mayat dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo dalam keadan bugil dan tubuhnya penuh luka bekas penganiayaan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan seorang saksi di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/6/2021).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Nelson menghadir saksi bernama H. Fachruddin yang merupakan saksi Adecharge (saksi yang meringankan) untuk kepentingan terdakwa Edi Suswanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan yang di duga pembunuhan berancana terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong.

Dari pantauan wartawan diketahui kehadiran saksi ke persidangan ternyata ada hubungan kerja dengan terdakwa Ko Ahwat. Sebab H. Fachruddin selaku saksi mengaku bekerja di cafe Nusantara sebagai Penanggung Jawab. Sedangkan terdakwa Ko Ahwat selaku ownernya. Anehnya lagi terjadi di ruang sidang saat akan memberikan kesaksiannya, H. Fachruddin Disumpah oleh hakim didepan persidangan.

Ketika ditanyakan hal penyumpahan terhadap saksi H. Fachruddin yang memiliki hubungan kerja dengan terdakwa Ko Ahwat kepada hakim ketua majelis mengatakan " Saksi boleh disumpah, emangnya kenapa baca KUHAP, " Sebut Hakim Jarihat Simarmata kepada wartawan dan menambahkan "Tidak ada larangan".

JPU Tidak Keberatan 

Sementara JPU Nelson dari Kejatisu ketika ditanya hal yang sama mengatakan, saksi dan terdakwa ada hubungan famly, sehingga saksi dijadikan Penanggungjawab di cafe Nusantara. Ketika ditanya lagi tentang tidak adanya keberatan JPU terhadap disumpahnya saksi, JPU malah berkelit sambil mengatakan," saya Hanya ingin memastikan dari keterangan saksi keberadaan Koptu Suhelmi dan Andi Alias Aan di Cafe Nusantara pada malam itu, "beber Nelson.

Ketika kembali dipertanyakan lagi oleh wartawan pada Nelson boleh disumpah saksi yang ada hubungan kerja dengan terdakwa, JPU tersebut terdiam. Kenapa Abang selaku JPU membawa kepentingan korban, Kog malah nonton aja, gak ada keberatan. Nelson pun bergegas pergi menuju lobby pengadilan.

Sehubungan dengan penyumpahan saksi tersebut didepan persidangan oleh hakim, Praktisi Hukum Muslim Muis mengatakan, seharusnya JPU dan Majelis hakim tahu itu tidak boleh dilakukan penyumpahan terhadap saksi tersebut. Sebab kapasitas saksi adalah Adecharge dan punya hubungan pekerjaan pula dengan terdakwa.

Menurut Direktur Pushpa itu, di KUHAP udah dijelaskan itu, saksi tidak boleh disumpah saat akan memberi keterangan didepan persidangan, ada hubungan kekeluargaan dengan terdakwa. Lalu ada hubungan kerja dengan terdakwa. Karena kapasitas saksi dalam memberi keterangan sudah pasti berpihak, tandas advokat ini.

Ketika ditanyakan kembali, ini tadi saksi sudah disumpah oleh hakim dihadapan JPU dan Tim PH terdakwa didepan persidangan. "Baca KUHAP aja bang,"katanya sambil tertawa kecil. 

Saksi Adecharge Haji Fachruddin warga Panglima Denai Medan amplas ini saat diperiksa keterangannya hanya mau menjelaskan bahwa terdakwa marah- marah pada beberapa orang di cafe itu untuk menyuruh bawa ke rumah sakit. Sambil meninggalkan tempat duduknya ke depan Cafe dan mengeluarkan dompet. 

Selain itu hanya ingin mengetahui keberadaan Koptu Suhelmi dan Andi Alias Aan. Saksi juga dalam keterangannyaemgakui bekerja di Cafe sebagai Penanggung Jawab Cafe Nusantara. Sedangkan ouner nya terdakwa Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango. 

Saksi sehabis shalat malam dihubungi Edi untuk datang ke cafe tersebut. Kebetulan saksi tinggal diseberang cafe. Ketika sampai di cafe, saksi melihat orang sudah rame orangnya Edi. Edi sedang ngobrol sama seorang Chines ldengan bahasa hokian.

Kemudian Edi bangkit dari tempat duduknya lalu marah - marah lalu menyuruh bawa kerumah sakit kepada orang yang rame di cafe tersebut. Sepengetahuan saksi Edi pilot pesawat ambilan. Saksi kenal dengan Koptu Suhelmi malam itu ada di cafe.

Usai memberikan kesaksian, H. Fachruddin  langsung meninggalkan PN Medan, tak mau diwancarai oleh media. Selanjutnya Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis untuk pembacaan Tuntutan dari JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini