Kelurahan Mangga Melakukan Pengarahan dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Sabtu, 10 Juli 2021 / 12.22

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan prokes dan melebih batas waku operasional diberikan sanksi.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kegiatan Personil Posko Covid 19 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan melakukan pengarahan dan pelaksanaan protokol kesehatan kepada pengunjung dan pemilik usaha di Jalan Tembakau Raya, Jumat (9/7/2021). 

Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440/5856 Tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro.

Dasar Kegiatan Perwal Medan No 27 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid 19 di Kota Medan.

Lurah Mangga Wandro Malau SSTP mengatakan Pemerintah Kota Medan menghimbau kepada masyarakat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 agar menahan diri agar tidak melakukan aktifitas/ berkumpul diluar rumah setelah pkl. 17.00 wib.

"Untuk bapak dan ibu dan muda mudi yang ingin makan malam diluar disarankan untuk take away/ bawa pulang dan makan dirumah atau pesan secara online melalui Ojek Online. Kepada pengusaha juga dimintakan agar tidak menyediakan tempat setelah pukul 17.00 Wib dan cukup menyediakan / menyarankan kepada pelanggan layanan take away/ bawa pulang,"ujar Wandro Malau. 

Dia menyebutkan, upaya ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid 19 di Kelurahan Mangga, Kcamatan Medan Tuntungan. 

"Kami sudah memberikan pengarahan pelaksanaan protokol kesehatan serta mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Medan, khususnya di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Seperti di lokasi usaha Mie Aceh Sigli, Warung Bakso Edi Jalan Tembakau Raya, Warung Kopi La'e Jalan Sagu Raya, Warung Bakmie Bona Jalan. Tembakau Raya,"katanya menambahkan, tujuan kegiatan sosialisasi prokes ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi prokes. 

Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lapangan, masih ditemukan sebahagian pengunjung tidak menggunakan masker dan pemilik usaha masih membuka usaha melewati batas jam operasional yang sudah ditentukan pemerintah tersebut. Kepada pelaku usaha, pihak kelurahan memberikan BAP surat peringatan agar mematuhi prokes dalam menjalankan usahanya. Jika tidak mematuhi, akan dilakukan penyegelan (penutupan sementara). (Hot)

Komentar Anda

Terkini