Selama PPKM Darurat, PN Medan Berlakukan Prokes Ketat

Kamis, 15 Juli 2021 / 16.36

Humas PN Medan Tengku Oyong (foto atas), suasana di Pengadilan Negeri Medan (foto bawah).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pengadilan Negeri Medan memberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dalam pelaksanaan proses persidangan selama berlangsungnya PPKM Darurat yang diberlakukan dari 12-20 Juli 2021 untuk Kota Medan.

Kepada wartawan Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong, Selasa (13/7/2021) mengatakan sesuai petunjuk pimpinan pengadilan maka pelaksanaan sidang dilakukan secara Vidio Conference dan Vidio call Whatsapp dari tempat masing-masing.

"Jaksa ditempat Kejari Medan atau Kejatisu sedangkan terdakwa ditempat rumah tahanan baik di Polisi maupun Rutan Tanjunggusta Medan,"ucapnya.

Lanjut Tengku Oyong bahwa selama berlaku PPKM Darurat bagi para pengunjung sidang harus melewati pintu parkir atau kantin Pengadilan Negeri Medan dengan mewajibkan setiap pengunjung memakai masker, melakukan cek kesehatan dan mencuci tangan.

Sementara itu, dari pantau wartawan terlihat majelis hakim menyidangkan secara online dimana jaksa, pengacara dan terdakwa dihadirkan secara online.

Untuk memudahkan proses persidangan beberapa orang honorer jaksa tampak mondar mandir membawa berkas dan HP agar mempermudah proses persidangan.

Begitu juga semenjak adanya PPKM Darurat tampak ruang persidangan maupun PTSP terlihat sepi.(put)

Komentar Anda

Terkini