Gelar Pesta Nikah, Anggota DPRD Simalungun Diduga Langgar PPKM

Senin, 16 Agustus 2021 / 15.14

Kerumunann di pesta pernikahan.

SIMALUNGUN, KLIKMETRO.COM - Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun ditengarai melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM). Pasalnya, Anggota DPRD berinisial BS menggelar pesta pernikahan putrinya dengan meriah dan diduga menimbulkan kerumunan di Kecamatan Hutabayu Raja, Simalungun, Sabtu (14/8/2021).

Terkait hal ini, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, dugaan pelanggaran PPKM level 3 terkait pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga akan ditindaklanjuti oleh Satgas COVID-19 Simalungun. “Akan ditindaklanjuti oleh Satgas COVID-19 kabupaten Simalungun”, ujarnya singkat, dikutip Senin (16/8/2021).

Sementara, Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun, Zonny Waldy yang dikonfirmasi terkait tidak dibubarkannya pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun, menyalahkan pihak satgas kecamatan Hutabayu Raja karena tidak membubarkan. Semestinya acara dibubarkan karena sudah menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi terjadi penularan covid-19.

“Sudah jelas instruksi Bupati Simalungun terkait penegakkan PPKM, soal pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun di Kecamatan Hutabayu Raja tidak dibubarkan, itu salah Satgas COVID-19 kecamatan,” katanya.

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite pun meminta, penegakkan pelanggaran PPKM dalam penanganan COVID-19 tidak diskriminatif.

“Polisi atau penegak hukum atau Satgas COVID-19 Simalungun jangan diskriminatif menindak pelaku pelanggaran PPKM di tengah pandemi COVID-19, karena anggota DPRD Simalungun didiamkan, jika masyarakat kecil ditindak dan dibubarkan pestanya,” tegasnya.(si/mr)

Komentar Anda

Terkini