Dua Kurir Sabu 3 Kg Jaringan Antar Provinsi, Diancam Pasal Berlapis

Jumat, 17 September 2021 / 15.20

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perkara narkoba.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3000 gram (3 kg) jalani dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berlangsung secara daring di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/9/2021) sore.

Adapun kedua terdakwa masing-masing Muhammad Joni (33) warga Dusun Tcne Pi, Desa Meunasah Pantai Labu, Kec.Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi NAD dan Irwan Sahputra (41) warga Jalan Syiah Kuala Dusun I Suak Ribee, Desa Suak Ribee, Kec .Medan Johan Pahlawan, Kab.Aceh Barat, Propinsi NAD.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan, Muhammad Joni dan Irwan Sahputra ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan, Sabtu (10/4/2021) sekira jam 22.00 wib.

"Kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Dude Efni, saksi Matredy Naibaho, saksi Ricardo Siahaan dan saksi  Marzuki Ritonga (keempatnya anggota Polri Polrestabes Medan),"jelas JPU.

Sementara ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dinding kiri mobil, dan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di dinding kanan mobil serta bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di kap depan mesin mobil.

"Kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I seberat 3000 gram (3 kg),"ucap JPU.

Dalam dakwaan itu, JPU mengatakan awalnya terdakwa Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (DPO) I menyuruh terdakwa Joni untuk mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg.

Disebutkan JPU, dimana saat itu,kedua terdakwa harus mengantar kan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kg itu ketiga Provinsi yakni sebanyak 1 kg ke Jambi, 1kg ke Pekanbaru dan 1 kg lagi ke Padang.

Disebutkan JPU, menurut pengakuan terdakwa pemilik narkoba (Rusli) akan memberikan upah sebesar Rp. 10.Juta per kilo sehingga total upah seluruhnya sebesar Rp 30 Juta dari pernyanjian iti terdakwa Muhammad Joni pun menyetujuinya. 

Selanjutnya terdakwa Joni mengajak terdakwa Irwan Saputra untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa Irwwn juga menyetujuinya.

Setelah itu kemudian kedua terdakwa pergi ke Jalan Gagak Hitam Kota Medan untuk mengambil 1 unit mobil Toyota Inova B 2533 BFN sebagai alat transportasi, lalu pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 sekira pukul 18.00 wib.

kedua terdakwa datang ke Jalan Bireun Aceh mengambil 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3 kg,

Berikut kedua terdakwa lalu pergi ke Jalan Bireun Aceh mengambil 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan membawa sabu seberat 3 kg untuk diantarkan kepada pemesannya.

Namun naas, ketika kedua terdakwa melintas di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan, kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Dude Efni, saksi Matredy Naibaho, saksi Ricardo Siahaan dan saksi  Marzuki Ritonga (keempatnya anggota Polri Polrestabes Medan).

Disebutkan JPU, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terdakwa dan barang bukti sabu seberat 3 kg lalu di boyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Majelis Hakim selanjutnya mengundurkan sidang hingga pekan depan.

 "Sidang ini kita tunda hingga pekan depan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palu. (put)

Komentar Anda

Terkini