Kapolsek Percut Sei Tuan Bantah Tangkap Deasy Saat Menyusui

Senin, 13 September 2021 / 18.03

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu (foto kiri), petugas saat mengamankan Deasy Sinulingga (foto kanan).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, membantah pemberitaan di media online dan cetak jika tersangka Deasy Natalia Sinulingga, tengah menyusui ataupun diborgol ketika saat diamankan polisi, Senin (13/9/2021).

Kepada wartawan saat dikonfirmasi, AKP Janpiter Napitupulu menuturkan bahwa apa yang diberitakan di media cetak dan online tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan apa yang kami lakukan dilokasi sebenarnya.

"Karena wartawan tersebut tidak berada di lokasi, jadi dia tidak tahu apa yang dilihat ataupun yang didengarnya. Sehingga informasi yang disampaikannya dipublik, akhirnya tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya,"tutur Janpiter kepada wartawan.

Dikatakannya, Deasy Natalia Sinulingga (32) warga Jalan Baru, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, kota Medan itu diamankan dari rumahnya terkait adanya laporan dari korbannya Rudi Jonny L Tobing (48) pada 27 Juli 2021 di Polsek Percut Sei Tuan, dengan No Lp 1431/VII/2021.

Adapun tersangka Deasy, dilaporkan terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya sehingga mengakibatkan  korban mengalami luka pada bagian kepala. Atas laporan korban sehingga tersangka diamankan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kita mengamankan tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terkait pemberitaan media tersebut, kita membantah bahwa saat diamankan tersangka tidak sedang menyusui bayinya serta juga tidak dilakukan pemborgolan. Jadi apa yang telah dipublikasikan oleh media itu tidak benar,"bantah Janpiter.

Informasi yang dihimpun, tersangka Deasy Natalia Sinulingga, diamankan polisi dari rumahnya pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 19.00 Wib. Dalam penangkapan itu, selain anggota kepolisian juga disaksikan oleh warga serta kepala lingkungan (Kepling) setempat.

Sementara terkait penangkapan Deasy, Noviritani Lumban Tobing, ibu Deasy meminta keadilan hukum dan menemui Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM). Ibu yang mengidap kanker ini mengaku anaknya ditangkap saat sedang menyusui bayinya yang masih berusia 2 bulan.

KAUM selaku kuasa hukum, melalui Ketua Kaum, Mahmud Irsyad Lubis, SH kepada wartawan mengatakan bahwa tak seharusnya pihak kepolisian melakukan tindakan terhadap ibu yang sedang menyusui anaknya dengan memisahkannya, padahal anak tersebut butuh asupan ASI dari ibunya, apalagi si ibu masih memiliki 2 anak kecil lagi dan seorang ibu yang telah tua dan dalam keadaan sakit.

"Seharusnya perhatikan HAM anak-anak itu, apalagi yang bayi. Ini hanya tuduhan penganiayaan, ini jelas pelanggaran HAM, apalagi ibu yang baru saja melahirkan juga memiliki laporan di Polsek Percut. Laporan terhadapnya dinaikan, laporan si ibu tetap mengambang, kita akan lakukan upaya hukum atas tindakan oknum Kapolsek Percut,” terang Mahmud Irsyad Lubis.(mar/hot)

Komentar Anda

Terkini