Kasus 57 Kg Sabu Tak Bertuan, 11 Polisi di Tanjungbalai Ditahan

Senin, 04 Oktober 2021 / 05.48

Ilustrasi.

TANJUNGBALAI, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Tanjungbalai menerima 14 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus sabu 57 kg yang ditemukan tidak bertuan di perairan sungai Asahan dari Polda Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, mengatakan dari 14 orang tersangka, 11 diantaranya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dan SatNarkoba Polres Tanjungbalai.

“Tersangka yang dilimpahkan masing-masing dari satuan Polres Tanjungbalai yakni W, AS, JL, HTH dan R. Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Lalu K polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Selanjutnya tiga orang sipil yakni HA, S dan H,” jelas Yos, dikutip Senin (4/10/2021).

Selanjutnya, kata Yos Tarigan, para tersangka dilakukan rapid tes dan hasil Negatif Covid-19 dan selanjutnya dibawa untuk dititipkan di Lapas Pulau Simarda, Tanjungbalai.

Masih kata Yos, sebelumnya berkas dari Poldasu tersebut diteliti oleh Tim Jaksa di Kejatisu. Setelah berkas dinyatakan lengkap P21, maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Seluruh rangkaian kegiatan tahap II berlangsung aman dan lancar tanpa hambatan,” pungkas Yos.

Diketahui sebelumnya dalam kasus ini, polisi menyita sabu seberat 57 kg tidak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5/2021). Informasi,awalnya petugas Satpol Air Polres Tanjung Balai melakukan patroli di perairan Sungai Asahan.

Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang sedang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang, lalu petugas melakukan pengejaran terhadap sampan yang di atasnya ada dua orang laki-laki tidak dikenal. Kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri. Sedangkan barang-barang mereka ditinggal di perahu tersebut. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 57 kg sabu. (sb)

Komentar Anda

Terkini