Korupsi Dana BOK, Kapus Sadabuan dan Pengelola Keuangan Dipenjara 1,6 Tahun

Rabu, 17 November 2021 / 03.57

Kedua terdakwa tampak di layar monitor mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (Putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kepala Puskesmas Sadabuan, Padangsidimpuan, Filda Susanti Holilah (39) selaku Kepala Puskesmas Sadabuan, Padang Sidimpuan dan Sofiah Mahdalena Lubis selaku Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) masing-masing divonis masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. 

Tak hanya itu Majelis Hakim yang di ketuai Saut Maruli Tua Pasaribu juga menghukum keduanya membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, karna kedua terdakwa terbukti menyelewengkan dana BOK. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/11/2021). 

Khusus terdakwa Filda, juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 64.332.000. Namun, Filda sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 65 juta. 

"Sedangkan sisanya sebesar Rp 668.000 dikembalikan kepada terdakwa Filda Susanti Holilah. Menetapkan agar terdakwa ditahan dalam Rutan Padangsidimpuan," ucap hakim. Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Hariaman. 

Dalam dakwaan JPU Yuni Hariaman, perkara ini bermula saat puskesmas yang dipimpin Filda Susanti mendapatkan dana BOK sebesar Rp 690.400.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020. Dana Rp 136 juta diantaranya untuk kegiatan surveilans pencegahan dan penanganan covid-19.  

"Secara bertahap, Filda Susanti dan Sofiah Mahdalena mengajukan pencairan dana ke Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan. Di antaranya untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kegiatan surveilans tersebut," ujar JPU. 

Kedua terdakwa merekayasa data petugas yang melakukan surveilans serta melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas para petugas surveilans.  

Kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk April dan Mei 2020, melampirkan Laporan Pertanggungjawaban berupa Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Laporan Perjalanan Dinas, Foto Dokumentasi dan Daftar Nama Pasien yang direkayasa. 

Karena para petugas kesehatan tersebut tidak mengetahui dan tidak pernah menerima adanya Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Filda. Tenaga kesehatan tidak pernah membuat laporan perjalanan dinas. 

Pasalnya, tanda tangan dan foto dokumentasi pada laporan perjalanan dinas tersebut bukan dari tenaga kesehatan. Akan tetapi yang membuat laporan perjalanan dinas dan yang menandatanganinya adalah Sofiah. 

"Perbuatan kedua terdakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 64.332.000," bilang Yuni. (put)

Komentar Anda

Terkini