Rampas Sepeda Motor, 3 Pria Diduga Gemot Diringkus Polsek Sunggal

Minggu, 19 Desember 2021 / 14.22

Tiga pelaku diduga anggota gemor (baju orange) diapit petugas Polsek Medan Sunggal. (f-hotlan/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan pelaku Curas pencurian dengan Kekerasan, Rabu 8 Desember 2021. Aksi para pelaku terjadi pada hari Minggu 10 Oktober 2021 sekira pukul 03.30 wib. Korban atas nama Daniel Dwi putra Limbong bersama temannya Muhammad Danis, warga Martubung mau pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. 

Sewaktu melintas di Jalan Sunggal Simpang lampu merah Sei Batang Hari, mereka berpapasan dengan gerombolan kelompok  bermotor (geng motor). Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, korban berhenti lalu dari kelompok bermotor sebanyak 6 orang mendatangi korban serta menanyakan tujuan mau kemana. Merasa takut, korban serta temannya berusaha melarikan diri. Namun mereka berhasil dikejar dan dipukuli oleh sekelompok pria ini. Mereka lalu mengambil barang korban berupa sepeda motor, HP  dan dompet.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan. Berdasarkan Laporan polisi LP/ B/919/IX/2021 an.Daniel Dwi putra Limbong. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE.MH  beserta panit opsnal melakukan penyelidikan .

Selanjutnya pada hari Rabu 8 Desember 2021, petugas mengamankan seorang pelaku inisial  RST (19) tinggal di Kampung Bahari Martubung. Berdasarkan keterangan darinya dijemput 2 orang pelaku yang lain inisial RNS (23) tinggal di jalan baru Tanjung gusta dan SRN (21) tinggal di jalan Binjai Kampung Lalang Kecamatan Sunggal.

Dari pelaku dapat diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku Curas pencurian dengan Kekerasan.

"Ketiga pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun," kata AKP Budiman kepada wartawan, dikutip Minggu (19/12/2021). (hot)

Komentar Anda

Terkini