Program Usaha Harus Bisa Dimaksimalkan Dalam Upaya Penanggulangan Kemiskinan

Senin, 28 Februari 2022 / 18.12

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Irwansyah SAg SH sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu-Minggu (27-28/2/2022).(f-him/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Irwansyah S.Ag, SH, mendorong Pemerintah Kota Medan mendorong pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan benar-benar dilaksanakan khususnya yang berkaitan dengan anak muda.

Desakan ini disampaikan, Irwansyah yang juga anggota Komisi III saat melaksanakan sosialisasi Produk Hukum Ke II Tahun 2022, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di dua lokasi, Jalan Pertiwi Kel. Bantan Kec. Medan Tembung dan Jalan. Dorowati Gg. Wongso Kel. Sidorame Barat 2 Kec. Medan Perjuangan, Sabtu dan Minggu (26-27/2/2022).

“Alokasi anggaran untuk penanggulangan kemiskinan harus benar-benar tepat sasaran, kita mengharapkan program penanggulangan kemiskinan  berbasis perekonomian bisa dilaksanakan dengan baik baik itu program lapangan kerja dan peningkatan usaha di masyarakat," katanya.

Disampaikan Irwansyah, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.

Mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. "Seperti program modal usaha harusnya bisa dimanfaatkan generasi muda," harapnya.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku. (mar)

Komentar Anda

Terkini