Ketua DPC LSM Pakar Kota Medan Bilser Edi Silitonga. (f-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Masyarakat Kota Medan saat ini dilanda was-was bila hujan mengguyur. Bagaimana tidak, bila hujan terjadi beberapa jam, Kota Medan akan tergenang dan air memasuki kawasan pemukiman warga.Ditengarai kondisi ini akibat pemasangan u ditch untuk drainase diduga asal jadi, sehingga tidak tepat dan tidak di leveling luapan air merembes ke badan jalan.
Selain itu, tanah korekan dibiarkan bertumpuk di pinggir jalan, menghalangi warga dan pengguna jalan serta menimbulkan bau tak sedap dari tanah korekan parit.
Sebelumnya untuk diketahui, Pemko Medan sudah mengalokasikan anggaran 1 triliun untuk infrastruktur dan drainase Kota Medan. Namun pengelolaan anggaran ini dinilai belum tepat, sehingga banjir masih terjadi di Kota Medan.
Hal ini diungkapkan Ketua DPC LSM Pakar Kota Medan Bilser Edi Silitonga didampingi seluruh pengurus kepada wartawan di kantornya Jalan Sakti Lubis Gang Bengkel 12, Medan, Jumat (11/3/2022) sekira pukul 21.00 wib.
"Melihat kondisi Medan ironi dan miris, persoalan banjir belum juga tuntas, padahal anggaran pembangunan infrastruktur dan drainase Kota Medan senilai 1 triliun dialokasikan Pemko Medan. Tapi hasilnya tetap mengecewakan. Apabila hujan deras seluruh kecamatan di Kota Medan terendam banjir, pengawasan terhadap kontraktor yang tidak becus dari Dinas PUPR Medan juga terkesan longgar, pemasangan u-ditchnya seharusnya berpasangan dengan benar tertutup rapat dan tidak bercelah, semuanya dileveling dahulu agar rata pemasangannya, pengawasan Dinas PUPR Kota Medan terhadap pihak kontraktor pelaksana terbilang longgar berindikasi dan diduga pemberi dan kontraktornya sepertinya bernuansa KKN pengerjaannya tidak sesuai bestek dan sia-sia," kata Bilser Edi Silitonga.
Dia menilai pengerjaan drainase di Kota Medan menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Untuk itu pihaknya akan menyurati KPK RI yang beralamat di Jln. HR. Rasuna Said Kav. C1 di Jakarta agar turunkan tim serta penegak hukum di Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan korupsi dalam pengerjaan infrastruktur dan drainase di Kota Medan.
"Dalam hal ini DPC LSM Pakar Kota Medan berperan serta mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan Pemko Medan melaporkan adanya dugaan korupsi, pungli dan KKN di lingkup pemerintahan dan pelayanan publik dengan dasar hukum, UU RI no.9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, UU RI NO.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, PP.RI No.71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU RI no.25 Tahun 2008 tentang Pelayanan publik,
UU RI no.2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Uang Negara, UU RI No.30 tahun 2014 Pasal 17 tentang Pengelolaan kewenangan serta sesuai surat No : 024/Dpw-Lsm/Pakar/Mt/ Sm/2022, memohon agar KPK RI melakukan prosedur hukum sesuai UU tentang pengerjaan infrastruktur dan drainase di Kota Medan di duga pengerjaannya tidak sesuai bestek terkesan asal jadi,"pungkasnya.
DPC LSM Pakar Kota Medan telah mempersiapkan surat untuk menyurati seluruh instansi penegakan hukum di Sumatera Utara serta KPK RI dengan harapan KPK RI turunkan tim memeriksa pengerjaan infrastruktur dan drainase yang tak sesuai bestek dan terkesan asal jadi agar segera dilakukan tindakan hukum apabila terbukti melanggar hukum. "Apabila laporan kami tidak ditanggapi pihak penegak hukum, kami akan mengadakan demo besar - besaran bersama elemen masyarakat dan mahasiswa,"tegas Bilser. (tepu)