Kurir 22 Kg Sabu Menangis Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 13 April 2022 / 06.24

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual di PN Medan tampak menangis saat jpu menuntut hukuman mati. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Vernando Simanjuntak (40) warga Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan dan Eric Ambalagen (38) warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis Kecamatan Medan Selayang, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 22 Kg dituntun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dengan hukuman mati di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/4/2022).

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana mati," tegas JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Adapun yang meringankan, tidak ada," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dihadapan Majelis Hakim Imanuel Tarigan.

Pantauan di ruang sidang saat Hakim Immanuel Tarigan meminta agar kedua terdakwa menyiapkan nota pembelaan, terdakwa Vernando Simanjuntak tiba-tiba menangis dan meminta keringanan hukuman.

"Saya mohon pak hakim, saya minta maaf tolong ringankan hukum saya ucap kedua terdakwa bergantian," 

ucapnya sambil menangis.

Usai mendengarkan tuntutan JPU,dan permohonan kedua terdakwa selanjutnya Majelis Hakim  Imanuel Tarigan melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan pembelaan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, pada Minggu 10 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 WIB, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak untuk memberikan pekerjaan menjemput sabu.

Pekerjaan itu disetujui dan Vernando mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu ke Tanjung Balai. Pada pukul 19.15 WIB, kedua terdakwa berangkat ke Tanjung Balai.

"Tepat di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri kembali menghubungi Vernando dan mengarahkan keduanya berhenti di Masjid Menara Jalan Protokol karena sudah ada yang menunggu," ujar JPU.

Di lokasi sekira pukul 00.10 WIB, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan kereta dan menggiring mereka ke suatu tempat.

"Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa mereka adalah orang yang diutus oleh Jefri. Sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan kereta meninggalkan kedua terdakwa," lanjut Ramboo.

Lalu, tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai kereta Honda Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisi narkotika jenis sabu. Laki-laki tersebut memasukkan 1 buah goni ke dalam mobil Avanza BK 1573 IK yang dibawa kedua terdakwa.

"Setelah goni tersebut sudah berada di mobil, kedua terdakwa pergi melanjutkan perjalanan ke Medan. Pada Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB, saat melintas jalan Perkebunan Sei Balai Kelurahan Sei Balai Kabupaten Batubara ban mobil yang dikendari kedua terdakwa mengalami bocor," ucap JPU dari Kejari Medan itu dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo.

Saat itu juga, empat pria yang mengaku polisi dengan menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 22 bungkus Teh Cina berisi sabu seberat 22 kg.

Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengatakan bahwa mereka diperintahkan oleh Jefri untuk menjemput sabu dan diiming-imingi upah Rp110 juta. Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(put)

Komentar Anda

Terkini