Ngancam Tikam Gegara Tak Dikasi Rp 50 Ribu, Preman Kampung Dibuikan 3,5 Tahun

Jumat, 29 April 2022 / 21.41

Suasana sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Jefri alias Jefri (23), warga Jalan Chaidir Lingkungan 8, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan Medan terdakwa pengancaman divonis 3 tahun dan 5 bulan penjara penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/4/2022).

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana

"Menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun 5 bulan penjara, dikurangangi selama terdakwa berada didalam penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,"kata Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim  baik JPU dari Kejari Belawan Romanna Debora marpaung maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan terima atas putusan yang baru dibacakan tersebut.

Usai mendengar pernyataan JPU maupun PH terdakwa, selanjut Majelis Hakim menutup sidang. Sidang ini selesai dan ditutup,"kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, Minggu (19/12/2021) terdakwa Muhammad Jefri alias Jefri dengan nada arogan alias sok jagoan teriak-teriak di toko milik saksi korban Asnawi di Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan XVI, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan karena tidak terima diberi uang Rp50 ribu.

"Kalian ya bagus-bagus kuminta, nanti jangan ada apa-apa sama kedai kalian, anggota kalian sering antar barang ke belakang, kutikam nanti anggota kalian”, kata JPU menirukan ucapan terdakwa.

Lalu saksi korban Asnawi mengikutinya keluar dari toko hendak merekam video perbuatan terdakwa menggunakan handphone, namun belum sempat merekam, ketika itulah terdakwa mengeluarkan gunting dengan gagang warna kuning dan mengancam saksi korban sembari mengajak durl.

“Awas kalau kau gak kasih, anggota kalian sering antar barang belakang, kutikam nanti orang itu, ini becak-becak kalian sama kereta kalian semua kau jaga lah nanti, kalau kau gak kasih uang, kubakar nanti semua,” kata Jefri.

Setelah itu terdakwa pergi dari toko saksi korban tak lama kemudian kembali lagi dan melempar kaca pintu mobil Asnawi sebelah kiri hingga pecah. Korban pun melaporkan kasusnya ke kepolisian. (put)

Komentar Anda

Terkini