Pikul 7 Kg Sabu, Acun CS Dituntut 18 Tahun Penjara

Rabu, 06 April 2022 / 05.34

Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Lima terdakwa perkara narkoba jenis  sabu seberat 7 Kg masing-masing dihukum 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Ketua Immanuel Tarigan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra 8  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4/2022) sore.

Para terdakwa yakni, Asrul Abdul Gani alias Acun, warga Tanjungbalai, dan keempat rekannya dalam berkas terpisah yakni Dedek Faisal Marpaung, Hadi Syarial, Muhammad Anand Khan dan Zunaidi Sitorus alias Ucok.

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Saragi.

Menurut JPU perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009  tentang narkotika.

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.

Usai JPU memabacakan tuntutannya, Majelis Hakim lalu menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda pembalaan dari para terdakwa. 

"Sidang kita tunda hingga pekan depan, dalam agenda pembalaan dari para terdakwa,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, pekara ini berawal, saat terdakwa Asrul Abdul Gani dihubungi Iyek (DPO), pada September 2021 lalu, saat berada di rumahnya  di Jalan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

"Tujuannya ingin menyuruh terdakwa untuk menerima narkotika jenis sabu dari orang suruhan Iyek sebanyak 7 kg yang  kemudian dibawa dan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan di Jalan Setiabudi, Medan," kata JPU.

Terdakwa, akan dijanjikan diberikan upah uang senilai Rp8.000.000 per kilogramnya. Kemudian terdakwa  bersedia menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

"Lalu Iyek menjelaskan akan ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa, setelah itu terdakwa menghubungi Zunaidi Sitorus menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa ingin mengajak untuk turut bersama membawa sabu sebanyak 7 kg dari Kota Tanjungbalai menuju ke Kota Medan," sebut JPU.

Terdakwa berjanji akan memberikan upah uang senilai Rp20.000.000 apabila bersedia membantu  membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai menuju ke Medan.

Terdakwa juga menyuruhnya mencarikan  mobil dan supir untuk selanjutnya akan digunakan sebagai alat transportasi dari Tanjungbalai ke Medan membawa sabu tersebut.

"Sekira pukul 17.40 WIB, dua orang laki-laki berboncengan dengan sepeda motor datang ke rumah terdakwa dan meletakkan satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di teras rumah," sebut JPU.

Kemudian, terdakwa bersama rekan terdakwa lainnya tiba Medan pada awal Oktober, tepatnya di seputaran  Jalan Setiabudi, dan sekira pukul 16.30 WIB,  tiba-tiba laju mobil dihentikan oleh mobil petugas kepolisian lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan dari dalam mobil berupa satu buah tas ransel warna hitam berisikan narkotika jenis sabu.

Saat itu juga anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dari para terdakwa diamankan barang bukti sabu seberat 7kg. (put)

Komentar Anda

Terkini