Satnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Ganja di Berastagi

Selasa, 05 April 2022 / 21.12

Satres Narkoba Polres Karo mengamankan pengedar narkoba.(f-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis ganja, Kamis(31/3/2022) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Pembangunan Gg. Merek Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya di dalam sebuah kedai tuak.

Petugas menangkap seorang pria berinisial PRB (26), wiraswasta, Katholik, warga Jalan Pembangunan Gg. Merek Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi Kab. Karo. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, Selasa (5/4/2022) pada sejumlah wartawan, bahwa PRB ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ganja.

Penangkapan terhadap PRB, bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada hari Kamis (31/3/2022), sekira Pukul 17.00 Wib, bahwa ada seorang pria yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di Jl. Pembangunan Gg. Merek Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi Kab. Karo.

Selanjutnya pada saat itu juga Tim Satresnarkoba Polres Karo melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud tersebut. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, tepatnya di salah satu Kedai Tuak di lokasi tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama PRB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka PRB dan sekitar TKP Petugas menmukan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik Bening diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji ganja dengan dengan berat brutto 42,47 (empat puluh dua koma empat puluh tujuh) gram di dalam sebuah kantong plastik warna biru yang letaknya di atas tanah dan Uang Tunai Sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh riibu rupiah) diduga uang hasil penjualan narkotika jenis ganja tersebut.

Dari hasil interogasi petugas terhadap tersangka dan mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milikya. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka PRB dan barang bukti ke Polres Tanah Karo, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (erwin)

Komentar Anda

Terkini