Faksi PKS Akan Memastikan Urusan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kelas Bawah Benar-Benar Direalisasikan

Kamis, 28 Juli 2022 / 15.22

Anggota DPRD Medan Rudiawan Sitorus menyosialisasikan Produk Hukum Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Rudiyanto Simangunsong S.Pd akan mendukung langkah Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam upayanya memaksimalkan program pelayanan kesehatan bagi warga miskin di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Rudiyanto saat menyampaikan materi di Sosialisasi Produk Hukum Kota Medan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilakukan di dua lokasi, Jalan Panglima Denai Gg.Ambai No 9 Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan di Jalan  Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo Kecamatan Medan Kota, Minggu (24/7/2022).

"Pada prinsipnya, sesuai dengan amanah Perda ini, kita mengharapkan Wali Kota Medan akan merealisasikan seluruh janji kampanye nya salah satunya terkait pelayanan kesehatan untuk warga miskin," kata  Politisi berkacamata ini.

Pria asal Tanjungbalai ini mengatakan, Fraksi PKS sejalan dengan Perda ini akan memastikan bahwa pelayanan untuk warga miskin di Kota Medan benar-benar direalisasikan terutama masalah pelayanan kesehatan. "Program Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta yang diharapkan bisa tuntas sebelum 2024, Fraksi PKS akan mendukung penuh langkah ini karena program ini merupakan perwujudan dari janji kampanye Wali Kota," katanya.

Mantan Ketua Komisi I DPRD Medan ini menegaskan, dalam Perda ini sudah sangat rinici diatur tentang hak-hak warga miskin Kota Medan dan kewajiban Pemerintah Kota Medan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga kota Medan. 

"Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin," terang Rudi.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.(mar)

Komentar Anda

Terkini