Miliki 85 Butir Ekstasi, Anak Petisah Diadili

Kamis, 18 Agustus 2022 / 21.36

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Asogen Ramadhan alias Iyen(48) warga Taruma Kampung Sejahtera Kelurahan Petisah terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 85 butir diadili di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri  Medan dalam agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/8/2022).

Jaksa Pantun Simbolon dari Kejari Medan dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa yang tidak punya pekerjaan menetap itu dengan pasal berlapis melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112  ayat 2 UU No.35 Tahun 2009.

Pantun menjelaskan, terdakwa Iyen ditangkap 3 petugas dari Polsek Helvetia didepan ruko UD Mitra di Jalan Zainul Arifin 20 Mei 2022 pukul 22.0 wib. Dari terdakwa disita 85 butir ekstasi seberat 29,64 gram.

Ketika diintrogasi, terdakwa Iyen mengakui 85 butir ekstasi tersebut dibelinya dari Markus ( belum tertangkap) seharga Rp 130 ribu perbutir dan terdakwa rencananya menjual kembali  Rp 150 ribu perbutir sehingga terdakwa berharap nkeubtungan Rp 20 ribu perbutir ekstasi.

Setelah pembacaan surat dakwaannya dilanjutkan npemeriksaan tiga polisi yang menangkap terdakwa Iyen.Ketiga saksi itu J Sitorus, Syaifullah dan Heru Syahputra.

Ketiga saksi membenarkan menangkap terdakwa karena adanya laporan masyarakat tentang transaksi narkoba yang dilakoni terdakwa.Ternyata informasi itu benar,ketika terdakwa digeledah,dari kantongnya ditemukan pelastik berisi 85 butir ekstasi

Untuk mendengar keterangan terdakwa sidang dipimpin Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, dilanjutkan sepekan mendatang. (put)

Komentar Anda

Terkini