Supir Nyambi Jual Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Kamis, 18 Agustus 2022 / 22.08

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan ES alias Eko, supir yang nyambi jual narkoba jenis sabu.(f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara telah menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu, tepatnya Senin (15/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB. 

Pelaku berinisial ES alias Eko (38), merupakan warga Jalan Pulau Sumatera Lk. III, Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hulu, Kota setempat.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati dalam keterangan pers kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dimaksud. Hal ini disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (18/8/2022) siang.

Dijelaskan Kasi Humas ”benar pelaku berinisial ES alias Eko, keseharian berprofesi sebagai seorang supir dan ditangkap saat berada dirumah kediamannya beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” kata Agus.

Diterangkan Agus, saat petugas menangkap pelaku ES, dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil menemukan barang bukti diduga narkoba yakni sebanyak 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal berat kotor 0,19 gram berat bersih 0,09 gram, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) buah tas kecil warna merah jambu, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), terangnya.

Selanjutnya, petugas menginterogasi pelaku ES terkait kepemilikan barang bukti narkoba yang ditemukan itu, lalu ia mengakui dan menjawab benar barang bukti tersebut miliknya, sehingga tanpa ragu petugas langsung membawanya beserta barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Agus.

”Kini Pelaku ES alias Eko sudah ditahan di Polres Tebinggtinggi dan akan dijerat dengan persangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto memberikan keterangan. (ar)

Komentar Anda

Terkini