4 Oknum Polrestabes Medan Curi Uang Hasil Geledah Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 14 September 2022 / 06.46

Empat oknum polisi terbukti melakukan pencurian uang hasil penggeledahan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Empat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman pidana penjara.

"Benar empat terdakwa itu kooperatif datang menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kepala Seksi Intelijen Simon menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (13/9/2022).

Menurut Simon, keempat terdakwa itu menyerahkan diri untuk dieksekusi sebelumnya dijadwalkan pemanggilan ketiga Selasa (13/9/2022) pukul 10.00 wib.Namun sebelumnya jadwal yang ditentukan, keempat terdakwa datang ke kantor Kejari dan segera dieksekusi ke Rutan," ujar Simon.

Dikatakannya, Kejari Medan selaku eksekutor hanya menjalankan isi pitusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum keempat terdakwa 4-5 tahun penjara karena kasus pencurian barang bukti narkoba.

Ditempat terpisah Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba juga membebarkan. Dan Ia mengatakan keempat oknum polisi tersebut diantarkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

"Benar, keempat terdakwa sudah dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan, pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, keempatnya diantarkan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Medan dan anggotanya," kata Theo Purba ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/22) malam.

Diketahui, eksekusi ini dilakukan menindaklanjuti perintah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang meminta agar keempat oknum polisi tersebut yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo ditahan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

Selain itu, hakim PT juga memperberat hukuman terhadap keempat terdakwa menjadi 4 sampai 5 tahun penjara. Yang mana keempat oknum tersebut sebelumnya hanya divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dari Kejati Sumut.

Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.

Sedangkan hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).

Mengutip dakwaan JPU Randi Tambunan bahwa perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Efni (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

Bahwa barang-barang tersebut, dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaan.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu kemudian dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.(put)

Komentar Anda

Terkini