Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji, Kades S-3 Aek Nabara Divonis 2 Tahun Bui

Senin, 19 September 2022 / 21.34

Sidang perkara korupsi pembangunan dan pengadaan tabung gas elpiji 3 kg di Pengadilan Negeri Medan.(f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tri Hartono, Kepala Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, terdakwa perkara korupsi, pembangunan dan pengadaan tabung gas elpiji 3kg bersubsidi divonis selama 2 tahun penjara di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/9/2022).

Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terkait pembangunan dan pengadaan tabung gas elpiji 3kg bersubsidi.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana dua tahun penjara," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang.

Selain pidana penjara, terdakwa Tri Hartono juga dibebankan denda Rp80 juta subsider  5 bulan kurungaan dan uang pengganti Rp20 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Sebelumnya, terdakwaTri Hartono dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp100 juta, uang pengganti  Rp20 juta dan subsider 1 tahun 3 bulan kurungan.

Sementara, ditempat yang sama Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Rudi Ramadani (berkas terpisah) selaku rekanan dalam pekerjaan itu, vonis 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, terdakwa tidak lagi dikenakan uang pengganti.

Pada sidang sebelumnya terdakwa Rudi dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp95 juta, subsider 1 tahun 3 bulan. Pasal yang didakwakan sama dengan, terdakwa Tri Hartono.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa.Tri Hartono dan Rudi Ramadani tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Sedangkan yang hal yang meringankan kedua terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan mengakui perbuatannya,"sebut Majelis Hakim.

Menyikapi  putusan Majelis Hakim,  kedua terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Imum (JPU) Noprianto Sihombing dan Dimas Pratama, menyatakan pikir-pikir  "Kami pikir-pikir ,"bilang terdakwa dan tim JPU.

Usai mendengarkan pernyataaan kedua terdakwa dan tim JPU, selanjutnya Majelis Hakim menuntup sidang dan kedua terdakwa maupun tim JPU diberi waktu 7 hari.

"Sidang ini selesai,dan kita tutup, kami berikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir, terima atau banding,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan,  Desa S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.161.591.000. Salah satu hasil musyawarah desa adalah pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung gas cair 3kg bersubsidi.

BUMDes Matra Abadi Jaya kemudian memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 dan berubah menjadi Rp437.276.000 yang bersumber dari Dana Desa. 

Terdakwa Tri Hartono selaku Kades kemudian memperkenalkan Rudi Ramadani kepada saksi Dwi Pramujaya (Ketua), Zulkarnain Ritonga (Sekretaris) dan Endang Prihatin (Bendahara). Rudi nantinya membantu mereka membuat pangkalan dan pengadaan tabung gas.

Sebelumnya BUMDes Matra Abadi Jaya memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 kemudian berubah menjadi Rp437.276.000. Dana Desa (DD) tersebut kemudian dicairkan Endang Prihatin kepada Rudi Ramadani secara bertahap.

Untuk meyakinkan keseriusannya, pada Juni 2019 lalu, Rudi Ramadani memperkenalkan ketiga pengurus BUMDes kepada Bahri Siregar, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu yang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang turut mensupport mereka.

Dari pencairan dana Rp200 juta, terdakwa mengambil uang sebesar Rp20 juta kemudian diserahkan kepada Rudi Ramadani. Setahu bagaimana pada tanggal 31 Juli 2019, Syamsul Bahri Siregar (DPO) menghubungi saksi Dwi Pramujaya dan meminta uang sebesar Rp170 juta.

Belakangan diketahui, dari 560 tabung gas kosong, hanya 250 di antaranya yang dapat dilakukan pengisian ulang sedangkan sebanyak 310 lainnya tidak dapat diisi ulang karena tabung tersebut tidak melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji.(put)

Komentar Anda

Terkini