Kejari Tolak Penangguhan Penahanan JD Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPBD Sibolga

Rabu, 12 Oktober 2022 / 06.07

Kajari Sibolga Irvan Paham Samosir saat memberi keterangan kepada wartawan. (f-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menolak permohonan kuasa hukum untuk penangguhan penahanan Juangon Daulay (JD), tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga Tahun 2017-2020, Selasa (12/10/2022).

“Karena, dua kali pemangggilan pemeriksaan, tersangka (Juangon Daulay) tidak hadir dengan alasan sakit. Sehingga, kami (Kejari Sibolga) berkeyakinan tersangka akan melarikan diri bila tidak dilakukan penahanan,” ucap Kepala Kejari Sibolga, Irvan Paham Samosir pada wartawan. 

Sementara itu, Mulyadi selaku kuasa hukum Juangon Daulay, memperkirakan pelimpahan berkas perkara yang menimpa kliennya akan rampung dalam kurun waktu satu bulan ke depan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Pasalnya, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari kembali berkas pemeriksaan para saksi berikut alat bukti yang diperoleh tim penyidik Kejari Sibolga untuk kepentingan pembelaan kliennya. 

“Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Sebagai pengacara (Juangon Daulay) nya, saya berprinsip beliau tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan menyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Mulyadi. (riz)

Komentar Anda

Terkini