Jual Sabu, Anak Padang Hilir Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Senin, 21 November 2022 / 19.47

Polres Tebing Tinggi mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinial FJ alias Aseng. (f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku tindak pidana narkoba pada Jumat (18/11/2022) sore, sekira pukul 17.45 WIB.

Pelaku berinisial FJ alias Aseng (32), merupakan warga Jalan Tusam II Lingkungan 1, Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota. Tebingtinggi, sebut Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan pers sekaligus membenarkan adanya penangkapan tersebut, Senin (21/11/2022).

Dijelaskan AKP Agus FJ alias Aseng ditangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dan mencurigai kalau Aseng sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu dan juga diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu.

”Pada saat ditangkap petugas, Aseng sedang berada di teras rumahnya dan saat itu petugas menemukan dari kekuasaan dan pengawasan pelaku yakni 1 (satu) buah kotak rokok MAGNUM warna hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket/bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sebanyak 0,39 Gram yang disimpan pelaku di dalam kantong saku belakang sebelah kiri celana yang dipakainya serta beberapa plastik klip kosong dan 3 (tiga) buah pipet plastik yang ditemukan di dapur rumah pelaku,” jelasnya.

Dia menambahkan, setelah menemukan barang bukti dari penguasaan Aseng, petugas langsung membawanya beserta barang bukti sabu itu ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses perkaranya lebih lanjut.

”Kini FJ alias Aseng sudah ditahan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ar)

Komentar Anda

Terkini