Sosper Nomor 5 Tahun 2015 di Medan Deli dan Labuhan, Abdul Latif : Perda Ini Bertujuan untuk Menjamin Perlindungan Keluarga Miskin

Minggu, 18 Desember 2022 / 19.44

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Abdul Latif Lubis menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Medan Deli dan Medan Labuhan. (ft-istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mendesak Pemko Medan untuk segera mengoptimalkan dan lebih fokus dalam melaksanakan Perda No. 5 Tahun 2015. Diantaranya dengan merealisasikan anggaran minimal 10 persen dari PAD Kota Medan untuk program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. 

"Kita mendorong Pemko Medan untuk lebih serius lagi menjalankan Perda ini agar kita lebih sejahtera lagi,"ucapnya pada Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Kawat IV Lingkungan 13 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli dan di Jalan Chaidir Blok EE No. 57 Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (18/12/2022).

Anggota dewan dari Dapil II ini juga menjelaskan bahwa dalam Perda No. 5 tahun 2015 terdapat 12 Bab dan 20 pasal. Dimana isi Perda tersebut mengatur tentang penanggulangan  kemiskinan meliputi tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban warga Kota Medan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera. 

Latif mengaku Perda tersebut sangat penting sekali. Karena kemiskinan adalah musuh kita bersama.  Dengan adanya covid - 19 yang dialamai hampir seluruh negara khususnya Indonesia sangat berdampak buruk kepada kemiskinan yang dialami warga khususnya warga Kota Medan.  Banyak warga Kota Medan yang kehilangan pekerjaan, usaha tidak berkembang yang berdampak bertambahnya jumlah warga miskin di Kota Medan. 

Latif juga mengatakan, ruh dari Perda ini salah satunya adalah program UHC (Universal Health Coverage). 

Di mana setiap warga Kota Medan yang ingin berobat hanya mengunakan KTP diharapkan dapat bermanfaat dan tepat sasaran.

"Pasal 2 dari Perda ini bertujuan untuk menjamin perlindungan keluarga miskin secara bertahap  dan untuk menurunkan data kemiskinan di kota Medan. Perda ini memberikan amanah kepada warga Kota Medan agar kehidupannya lebih baik lagi,"tegasnya. 

Pada sesi tanya jawab, Novi warga kawat 4 menanyakan program apa saja yang sudah dilakukan anggota DPRD Medan dalam pengentasan kemiskinan. "Kenapa bertambah jumlah warga miskin di Kota Medan ini,"ujarnya.

Menanggapi pertanyaan warga Abdul Latif menjelaskan bahwa Perda ini adalah peraturan daerah yang hanya berlaku di kota Medan.  Perda ini bersatutus perda belum diperwalkan. Perda ini salah satu Perda yang akan di perwalkan di tahun 2023. (vin)

Komentar Anda

Terkini