Resahkan Warga, Kapolsek Indrapura Tegaskan Galian C Jangan Beraktifitas

Selasa, 31 Januari 2023 / 23.17

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik menghadiri pertemuan warga terkait galian C di Desa Tanjung Muda. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Untuk menghindari terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan agar pihak pengusaha Galian C Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, untuk sementara waktu jangan melakukan aktifitas apapun.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik di Aula Kantor Balai Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, saat pertemuan warga dengan Konsultan Pertambangan, terkait izin Galian C Desa Tanjung Muda.

"Musyawarah hari ini belum ada kata mufakat antara warga Desa Tanjung Muda dan Desa Tanah Merah dengan pihak pengusaha Galian C. Untuk itu jangan ada aktifitas apapun yang dilakukan oleh pengusaha Galian C," ungkap AKP Jonni dengan tegas.

Polsek Indrapura mengambil inisiatif tersebut untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Ini semua untuk menjaga situasi di wilayah hukum Polsek Indrapura agar tetap kondusif, khususnya di dua desa," jelas AKP Jonni disambut tepuk tangan warga.

Masih ada hal - hal lain yang harus dirembukkan lagi. "Berhubung yang hadir hanya pihak konsultan tidak ada dari pihak pengusaha maka pertemuan hari ini sementara cukup dan akan dilakukan musyawarah selanjutnya," ujar AKP Jonni.

Kepala Desa Tanah Merah, Muhammad Khoirilsyah juga menghimbau agar warga tetap tenang dan jangan bertindak anarkis.

"Permasalahan warga dengan pengusaha galian C masih belum final, kita dengar bersama ucapan Kapolsek Indrapura agar pengusaha tidak beraktifitas, untuk itu warga tetap sabar dan jangan bertindak yang dapat merugikan diri sendiri," pinta Kades Tanah Merah.

Sementara pihak Konsultan Pertambangan, Anggi dan Budi mengatakan kehadirannya untuk menjelaskan keabsahan jzin galian c bukan untuk membahas dampak lingkungan dan sosial.

"Kami terkejut ketika warga mempertanyakan dampak galian c, sementara untuk menjawab itu harus pihak pengusaha, kehadiran konsultan untuk membuktikan izin saja," jelas Budi.

Tadi Kapolsek Indrapura minta disampaikan kepada pengusaha agar tidak melakukan aktifitas. "Ya nanti kita sampaikan kepada pengusaha," ujar Budi.

Saat ditanya wartawan, apakah jzin pertambangan galian c dalam regulasinya dibenarkan melakukan aktifitas hanya beberapa ratus meter dari jembatan atau bendungan dan fasilitas umum lainnya.

"Regulasinya titik kordinat harus minimal 1000 meter, tidak boleh dibawah itu," jelas Budi. (dani)

Komentar Anda

Terkini