Sidang Soal Makanan Bercampur Lalat, Chief Resto Mela Bay Ternyata Belum Bersertifikat

Rabu, 18 Januari 2023 / 06.11

BPSK Sibolga - Tapteng menggelar sidang perkara makanan bercampur lalat dengan menghadirkan managemen Mela Bay Cafe & Restoran dan Mukhlis selaku konsumen. (f-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sibolga-Tapteng, Provinsi Sumatera Utara menggelar sidang terkait makanan bercampur lalat yang dilaporkan oleh konsumen bernama Mukhlis, warga Kota Sibolga, Selasa (17/1/2023).

Sidang tersebut turut dihadiri pihak management dari Mela Bay Cafe dan Resto Kabupaten Tapteng serta pengurus BPSK Sibolga Tapteng sekaligus majelis sidang yakni, Sri Asriani, Djafanawar Tanjung, Kartika Syahputra, Taurimba Sinaga, dan Erwin Syachrul Simatupang.

Dalam mufakat yang digelar itu, BPSK hanya bisa memberikan saran dan masukan serta petunjuk bagi kedua belah pihak dan tetap nantinya keputusan ditangan majelis.

Mukhlis memaparkan kronologinya bahwa dirinya dan keluarga sudah sempat memakan gorengan bakwan yang bercampur lalat hijau, yang terjadi pada Jumat (6/1/2023) lalu.

"Pasalnya, tindakan komplain saya itu hanya sebatas di meja kasir dengan lontarkan kata permohonan maaf dari pihak Mela Bay Cafe & Resto sudah itu saja,” kata Mukhlis.

Mukhlis menyebut saat kejadian pihak Management Mela Bay juga tidak ada melakukan upaya  pemeriksaan kesehatan terdapat dirinya.

“Jadi dari awal niat baik management Mela Bay ini tidak ada, jadi bagaimana kita mau melakukan upaya mediasi. Makanya saya laporkan langsung kejadian ini ke BPSK pada Senin 9 Januari 2023,” ucap Mukhlis.

Sementara itu Management Cafe & Resto Mela Bay Jhon Elizar Tanjung yang didampingi chiefnya menerangkan, pihaknya sudah menemui konsumen dan juga sudah melakukan upaya permintaan maaf.

“Kami masing-masing punya argument, ikuti saja tahapannya, kita lebih mengedepankan mufakat dan musyawarah,” sebut Jhon.

Kemudian pihak majelis sidang sempat menanyakan kepada Chief Mela Bay, apakah sudah mempunyai sertifikat. Namun Chief yang hadir itu beralasan bahwa sertifikat tersebut masih dalam pengurusan.

“Sertifikatnya belum siap pak,” ucap Chief Cafe Resto Mela Bay.

Dalih Chief tersebut pun langsung mendapat tepisan dari Majelis sidang BPSK untuk tidak beralasan.

“Bagaimana rumah makan berkelas dan mewah begitu, Chief nya tidak mempunyai sertifikat,” beber Majelis sidang.

Setelah kedua belah pihak masing-masing memberikan keterangan dengan pembelaan diri belum ada hasil mufakat tersebut.

Ketua majelis sidang, Sri Asriani pun langsung membacakan penutupan sidang dengan melakukan skorsing beberapa hari untuk melanjutkan perkara tersebut pada Minggu depan.

“Sidang kita skorsing dilanjutkan Minggu depan,” paparnya. (riz)

Komentar Anda

Terkini