Sosialisasikan Perda HIV/AIDS, Dhiyaul Hayati Ajak Generasi Milenial Hindari Narkoba dan Pergaulan Bebas

Minggu, 15 Januari 2023 / 18.10

Angggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS kepada generasi milenial. (ft-maria/klikmetro) 

Generasi milenial berfoto bersama Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati usai Sosperda HIV/AIDS. (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dalam upaya mencegah penularan penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) yang saat ini sudah tak terbendung lagi, khususnya di Kota Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dhiyaul Hayati SAg MPd mengajak generasi milenial agar menjauhi narkoba dan prilaku seks bebas.

Karena HIV/AIDS merupakan penyakit menular yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan per Mei 2022, jumlah pengidapnya sudah mencapai 8385 kasus.

 "Dan kemungkinan jumlah kasusnya akan bertambah terus karena penyakit hiv merupakan virus menular yang mematikan. Upaya kita saat ini melakukan pencegahan, seperti jangan gonta-ganti pasangan, jangan mengonsumsi narkoba. Adik-adik masa depannya masih panjang, jauhi narkoba dan pergaulan bebas. Dekatkan diri kepada Allah SWT, sayangi keluarga dan perbanyaklah melakukan kegiatan-kegiatan positif,"kata Dhiyaul Hayati saat menyosialisasikan Produk Hukum Daerah Ke I Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS kepada generasi milenial yang tergabung dalam komunitas "Rendang" di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (15/1/2023). 

Peserta yang menghadiri Sosperda HIV/AIDS Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati menyampaikan pertanyaan seputar bahaya HIV/AIDS dan bagaimana penanggulangannya bagi anak muda. (ft-maria/klikmetro)

Dewan yang duduk di Komisi III ini memaparkan, tujuan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2012 yang terdiri dari 12 bab dan 36 pasal ini agar masyarakat dapat melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan. Hal ini dimulai dari diri sendiri dan memahami pentingnya menjaga kesehatan, menjauhi hal-hal yang tidak baik dan meningkatkan berbagai kegiatan positif. Pada perda ini juga diatur tentang sanksi dan ketentuan pidana. Seperti dalam pasal 34, walikota berhak memberikan sanski administratif terhadap orang, lembaga dan instansi yang melanggar ketentuan.

"Saat ini ada 200-an anak di Medan yang terinfeksi HIV/AIDS dan kebanyakan ditularkan oleh orangtua mereka. Prilaku seks bebas menjadi salah satu penyebab terjangkitnya virus mematikan ini. Namun juga tidak tertutup kemungkinan jarum suntik yang tidak steril, maupun transfusi darah menjadi salah satu penyebab menularnya HIV/AIDS,"jelas Dhiyaul.

Pada kegiatan itu, peserta yang hadir menanyakan apa upaya pencegahan HIV/AIDS bagi kalangan anak muda. Mereka juga menanyakan apakah ada kemungkinan akan kembali sehat seperti semula bagi penderita HIV/AIDS.

Menjawab soalan peserta, Dhiyaul mengatakan hingga saat ini belum ditemukan obat yang mampu membunuh virus HIV. Jikapun ada obat yang tersedia di rumah sakit khusus, hanya sebatas mencegah penyebaran virusnya.

"Soal mati, tidak ada yang tahu kapan. Intinya, penyakit HIV/AIDS ini belum ada obatnya. Obat yang diberikan bagi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) hanya untuk menambah imunitas tubuh agar bertahan dengan serangan penyakit ini. Tapi lambat laun kondisi mereka akan semakin kritis, tubuh kian melemah. Karena itu generasi milenial harus memahami penyakit ini sehingga bisa melakukan pencegahan dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT, menjauhi pergaulan bebas dan narkoba. Apalagi sekarang ini generasi muda banyak yang pargaulan bebas, kehidupan malam, dan terlibat narkoba. Hindari hal-hal seperti itu, perbanyaklah melakukan kegiatan positif," imbau politisi Dapil V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Polonia dan Medan Tuntungan ini.

Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati rosdshow di empat kecamatan menyosialisasikan Perda HIV/AIDS. (ft-maria/klikmetro)

Untuk diketahui bersama, Perda 1/2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS terdiri XII BAB dan 36 Pasal. Dalam BAB VI masalah pembinaan pengawasan dan koordinasi. Wali Kota atau pejabat yang dihunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

Pada BAB VII soal larangan, dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan seksual dengan dengan orang lain. Setiap orang atau institusi dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang yang diduga terinfeksi HIV dam AIDS.

Sedangkan BAB VIII tentang pembiayaan. Dalam pasal 32 disebutkan, segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD. Sama halnya, BAB X soal sanksi. Dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan Wali Kota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap orang, lembaga dan instasi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda. Dalam ayat 2 disebut terhadap PNS yang lalai dalam tugasnya diberikan sanksi pencopotan jabatan atau tunda kenaikan pangkat.

Begitu juga dalam BAB XI tentang ketentuan pidana. Dalam pasal 35 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Roadshow 4 Kecamatan

Pada kegiatan sosperda ini, Dhiyaul Hayati roadshow di empat (4) kecamatan yang berlangsung selama 3 hari. Kegiatan dilaksanakan di lima lokasi terpisah yang berada dalam empat kecamatan diantaranya, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Sunggal dan Medan Polonia.

Hal itu dilakukan politisi PKS ini agar pesan yang disampaikan diterima dengan baik oleh masyarakat. Dia menilai, Perda HIV/AIDS ini sangat penting diketahui masyarakat karena maraknya peredaran narkoba dan pergaulan bebas di Kota Medan. 

"Masyarakat harus tahu dan paham tentang hiv/aids ini agar bisa melakukan langkah pencegahan serta penanggulangannya. Kita harapkan juga, Pemerintah Kota bisa lebih optimal melaksanakan pencegahan dan penanggulangan dengan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, hotel-hotel dan menjamurnya kost-kostan yang berdampak makin berkembangnya penularan HIV/AIDS di Kota Medan,"jelas Dhiyaul. 

Adapun kegiatan yang menghadirkan ratusan konstituen dan warga masyarakat ini diawali hari Jumat (13/1/2023) sekira pukul 14.00 - 16.00 di Masjid Al Mukhlisin, Jalan Coklat 11, Kelurahan Mangga Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan. 

Selanjutnya, Sabtu (14/1/2023) pukul 14.00 - 16.00 wib di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Terakhir, Minggu (15/1/2023) Sosperda HIV/AIDS dilangsungkan di tiga lokasi terpisah. Sekira pukul 10.00 - 12.00 wib di Jalan Kesatria, Kelurahan Tanjung Rejo, kecamatan Medan Sunggal. Dilanjutkan pukul 14.00 - 16.00 wib di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan pukul 16.00 - 18.00 wib di Jalan Bougenville, Komplek Kejaksaan, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. (mar)


Komentar Anda

Terkini