Suket Izin Penggunaan Lahan Perairan Pondok 767 Sibolga Disoal

Minggu, 29 Januari 2023 / 14.48

Surat keterangan izin penggunaan lahan perairan milik Pondok Cafe & Resto 767 Sibolga diduga disalahgunakan pemiliknya. (ft-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Surat Keterangan (Suket) izin penggunaan lahan perairan milik Pondok Cafe & Resto 767 Sibolga yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Sibolga diduga disalahgunakan pemilik (owner).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Kota Sibolga Tapteng, Steven Pasaribu mengatakan bahwa berdasarkan dari surat keterangan penggunaan lahan perairan yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Sibolga bernomor: AL306/I/10/KSOP.Sbg/2020 tertulis memberikan surat keterangan penggunaan lahan perairan untuk kegiatan tambatan serta usaha bongkar muat kapal-kapal nelayan kepada Tiong Bin PT. Karunia Samudera Hindia yang berlaku dari 27 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2021. Namun hal itu berbeda dengan fakta yang ditemukan dilapangan melainkan disalahgunakan.

“Kalau kita melihat dari surat izin yang dikeluarkan (KSOP) tidak sesuai dengan fakta yang dilapangan, karena izin tersebut, bukan berbentuk Cafe atau Pondok melainkan disalahgunakan,” kata Steven pada wartawan, Minggu (29/1/2023).

Steven juga meminta kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga untuk mengkaji ulang surat keterangan izin penggunaan lahan perairannya tersebut. Pasalnya Cafe atau Pondok 767  juga diduga menjual minuman keras (Mlmiras) kepada pengunjung.

“Maka dari itu kami juga minta Satpol PP Kota Sibolga supaya mencek kebenaran dilapangan apakah Pondok 767 itu memang mengedarkan penjualan Miras kepada pengunjung, kalau memang benar agar segera ditindak,” tegasnya.(riz)

Komentar Anda

Terkini