Ponakan Ada 'Kurang-kurangnya' Dicabuli, Petani Asal Sipispis Dijebloskan Dalam Sel

Sabtu, 13 Januari 2024 / 09.40

Pria berinisial HS, pelaku pencabulan terhadap ponakan diamankan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi. (ft-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi akhirnya berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial HS (47), usai melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri, ND (39). 

Pelaku HS merupakan seorang petani asal Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) masuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi, kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat malam (12/1/2024).

Dijelaskan Kasi Humas, perbuatan bejat pelaku HS diketahui saat korban ND menceritakan kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh pamannya pada Kamis (2/11/2023), saat pelaku dan korban berada di areal kebun sawit di Desa Baja Dolok Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.

Kondisi korban yang mengalami sedikit keterbelakangan mental tampaknya dimanfaatkan oleh pamannya sendiri untuk memuaskan birahi. Beberapa kali korban dicabuli di tempat yang berbeda.

"Menurut pengakuan korban, korban sudah disetubuhi dan berulang kali, terakhir kali pada hari Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, pada saat korban dan pelaku sedang mencari lidi di areal kebun sawit. Kemudian korban memberanikan diri untuk menceritakan hal tersebut kepada Ibunya pada hari Selasa (7/11/2023), " sebut Kasi Humas.

Tidak terima akan perbuatan pelaku, keesokan harinya Rabu (8/11/2023) Ibu korban dan korban langsung mendatangi Polres Tebingtinggi untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung memeriksa beberapa orang saksi, selanjutnya pada hari Rabu (10/1/2024) Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pelaku dari dalam rumahnya dan membawa pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih intensif.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini sudah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan dengan pasal kekerasan seksual," jelas Kasi Humas. (ar)

Komentar Anda

Terkini